Kamis, 05 Mei 2016 14:41 WIB

Pemberhentian Reklamasi Teluk Jakarta Secara Permanen

Editor : Rajaman
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Anggota Komisi IV DPR Bagus Adhi mengatakan, reklamasi Teluk Jakarta harus dihentikan secara permanen karena tidak mengantongi izin sesuai aturan yang berlaku.

Karena, sepatutnya pemerintah tidak boleh takut kepada pengembang yang notabenen telah merugikan pihak nelayan dan lingkungan pesisir utara Jakarta.

"Dasar melaksanakannya apa? Itu (reklamasi Teluk Jakarta) harus dihentikan," kata Bagus, Kamis (5/5/2016).

Bila proyek reklamasi Teluk Jakarta sampai diteruskan, lanjut politikus Golkar, maka hal ini sama saja mempertontonkan ketidakadilan dan ketimpangan sosial antara masyarakat kelas bawah dan atas.

"Ini (reklamasi Teluk Jakarta) dari awal tidak sesuai dengan aturan dan undang-undang yang ada," tuturnya.
0 Komentar