Laporan : Evi AriskaJAKARTA, Tigapilarnews.com - Pengerjaan pulau C dan D terpaksa harus dihentikan untuk sementara waktu. Hal ini dikarenakan karena tidak ditemukannya adanya kanal pemisah antara dua pulau tersebut.Wakil Ketua DPRD DKI, M Taufik menjelaskan dalam Raperda sudah tercantum aturan yang mengharuskan pengembang memberikan jarak antar pulau dan dari daratan ke pulau."Kalau di rancangan perda itu, ada kanal antar pulau, dan antara darat ke pulau itu 300 meter. Kalau di rancangan perda kita begitu. Harus diikutin walau pun sekarang belum disahkan, tapi menurut saya adalah kanal itu," ujar Taufik saat dihubungi, Kamis (5/5/2016) siang.DPRD DKI Sudah mengusulkan dalam Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Stragegis Pantai Utara Jakarta. Hal itu diusulkan guna untuk menjadi jalur umum para nelayan."DPRD mengusulkan 300 meter. Kanal ada dua kan, lateral sama vertikal. Antara darat dan pulau 300 meter, antara pulau 300 meter. Itu lah menjadi jalur umum nelayan nantinya," tandas Taufik.Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Stragegis Pantai Utara Jakarta sudah diatur bahwa setiap pulau harus mempunyai jarak.