Kamis, 05 Mei 2016 16:43 WIB

DPR Harus Segera Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Editor : Rajaman
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Ketua Yayasan Gerakan Swara Perempuan Indonesia, Linda Amalia Gumelar meminta agar DPR segera mengesahkan RUU Kekerasan Seksual yang didalamnya terdapat hukuman kebiri bagi para predator anak. Sebab, UU yang ada saat ini disebutnya sudah tak mampu lagi melindungi anak-anak dari bahaya kekerasan.

Demikian dikatakan Linda Gumelar perihal kasus kekerasan seksual dan pembunuhan yang menimpa Yuyun (14) di Bengkulu. Menurut Linda, berkaca dari kasus itu seakan-akan membuka mata semua pihak akan pentingnya memperkuat Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak. Pasalnya, hingga kini belum ada UU yang mampu melindungi perempuan dan anak dari bahaya kekerasan.

“Saya minta tolong kepada legislator yang peduli terhadap nasib anak-anak dan perempuan agar UU Penghapusan Kekerasan Seksual dapat segera disahkan,” kata Linda dalam keterangan persnya, Kamis (5/5/2016).

Menurutnya, beberapa faktor yang mempengaruhi meningkatnya angka kekerasan terhadap anak antara lain, bebasnya masyarakat dalam mengakses situs pornografi.

“Dalam satu hari saja, ribuan foto (pornografi) perempuan dan anak dapat diakses dengan mudah oleh para pengguna internet,” ujarnya.

Mantan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Men PPA) era Presiden SBY mengatakan, pihaknya tengah berjuang untuk menurunkan angka kerasan terhadap anak. Tetapi, ia menyadari bahwa yang memiliki kewenangan adalah pemerintah dalam hal ini Bupati hingga Presiden‎.

“Saya menunggu para pemimpin di daerah untuk mengeluarkan terobosan mereka. Dengan banyaknya perempuan di posisi strategis dalam pengambilan kebijakan, maka akan mempengaruhi lahirnya kebijakan yang pro perlindungan anak,” terangnya
0 Komentar