Minggu, 08 Mei 2016 17:45 WIB

Kasus Yuyun, Dorong Fraksi PPP Perjuangkan Larangan Peredaran Miras

Editor : Rajaman
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Ketua Pansus RUU Minuman Beralkohol (Minol) DPR, Arwani Thomafi menilai, kasus kekerasan seksual yang menimpa siswi sekolah menengah pertama (SMP) berinisial YY di Bengkulu yang dilakukan 14 berandalan terjadi karena lemahnya aturan soal minuman keras (Miras). Padahal kata dia, miras sudah beredar luads di tengah masyarakat.

Untuk itu, sudah seharusnya kasus tersebut menjadi perhatian semua pihak, sehingga peredaran miras bisa dipertimbangkan kembali.

"Itu yang mendorong Fraksi PPP mengusulkan adanya norma pelarangan miras. Jelas sekali bahwa mereka melakukan itu akibat pengaruh miras," ujar dia saat dihubungi, Minggu (08/05/2016).

"Dan itu akan berulang terus. Bisa jadi ini tinggal nunggu saja siapa dan dimana giliran berikutnya," tambah Arwani.

Menurutnya, bebasnya peredaran miras tidak cukup diatur dengan hanya membatasi atau mengendalikan saja. Lebih dari itu, juga harus dikedepankan semangat pelarangan.

"Sudah terlalu banyak korban, khususnya perempuan. Kita melihat dari sisi ini saja, kebijakan ini penting untuk mempertegas posisi negara dalam melindungi warganya," tegas Anggota Komisi II DPR RI ini.

Jadi, terang dia, apa yang diusulkan DPR terkait peredaran miras yang tertuang dalam RUU Minol perlu didukung dengan sikap yang sama oleh pemerintah.

"Usulan DPR, terkait RUU Larangan minuman beralkohol sudah tepat. Kita tidak bisa hanya melihat dari sisi kepentingan ekonomi semata," jelas dia.
0 Komentar