Senin, 09 Mei 2016 12:39 WIB

BAP Jessica Dikembalikan Lagi, Ini Kata Krishna Murti

Editor : Danang Fajar
Laporan : Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Polda Metro Jaya dihantui kepanikan perihal Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) Jessica Kumala Wongso yang tak kunjung lengkap. Pekan lalu, BAP Jessica dikembalikan oleh pihak Kejati DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya untuk yang ketiga kalinya.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti Menjelaskan, ada sedikit berkas yang pihaknya harus lengkapi.

"Tapi kami sudah lengkapi. Pemeriksaan saksi ahli. Hanya 1 pertanyaan dan kami sudah lakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi ahli tersebut," ungkap Krishna saat dikonfirmasi wartawan, Senin (9/5/2016) siang.

Tambah Krishna, pihak penyidik melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi ahli toksikologi.

"Hari ini atau besok segera kami limpahkan lagi ke Kejati DKI," pungkasnya.

Sebelumnya diketahui, pada tanggal 19 Februari 2016, penyidik Polda Metro Jaya mengirim BAP kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang melibatkan sahabatnya Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka ke Kejati DKI dan pada tanggal 3 Maret 2016, Kejati DKI mengembalikan berkas tersebut karena dinyatakan belum lengkap.

Pada tanggal 22 Maret 2016, penyidik Polda Metro Jaya kembali mengirim BAP kasus Jessica ke Kejati DKI, namun pada tanggal 4 April 2016 pihak Kejati DKI kembali menyatakan berkas tersebut belum juga lengkap dan dikembalikan. Pada tanggal 22 April 2016, pihak penyidik Polda Metro Jaya untuk kesekian kalinya kembali mengirim BAP kasus Jessica ke Kejati DKI. Pada tanggal 4 Mei 2016, Kejati DKI kembali menyatakan bahwa BAP Jessica masih belum lengkap.

Jika BAP Jessica masih belum lengkap sampai 120 hari masa penahanan Jessica, maka Jessica akan dibebaskan dari tahanan Polda Metro Jaya. Kendati demikian, penyidikan masih terus berlanjut sampai Kejati menyatakan menutup kasus kopi sianida tersebut.

Jessica ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Mirna. Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi zat sianida saat bertemu dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu.

Jessica disangka melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati.
0 Komentar