Senin, 09 Mei 2016 13:24 WIB

Kuasa Hukum Fokus Kesehatan Jessica

Editor : Danang Fajar
Laporan : Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Hidayat Boestam, belum mengetahui Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) Jessica dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya.

Menurut Boestam, saat ini pihaknya masih fokus kepada kesehatan Jessica. Mengingat sebelumnya Jessica mengeluh sakit dibagian paru-parunya.

"Kita lebih fokus kepada kesehatan Jessica dulu. Kalo soal berkas dikembalikan lagi oleh Kejati, kita belum dapat keterangan resminya," ujarnya saat dihubungi Tigapilarnews.com, Senin (9/5/2016).

Tambah Boestam, saat ini dirinya sedang menuju ke Rumah Sakit Umum Persahabatan (RSUP), Rawamangun, Jakarta Timur, guna mengkonfirmasi jadwal dokter paru-paru di rumah sakit tersebut untuk memeriksa kesehatan Jessica.

"Nanti abis dari RSUP saya ke polda untuk jenguk Jessica dan juga menemui Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) untuk mengatur jadwal pemeriksaan Jessica dari dokter RSUP," pungkasnya.

Sebelumnya diketahui, pada tanggal 19 Februari 2016, penyidik Polda Metro Jaya mengirim BAP kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang melibatkan sahabatnya Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka ke Kejati DKI dan pada tanggal 3 Maret 2016, Kejati DKI mengembalikan berkas tersebut karena dinyatakan belum lengkap.

Pada tanggal 22 Maret 2016, penyidik Polda Metro Jaya kembali mengirim BAP kasus Jessica ke Kejati DKI, namun pada tanggal 4 April 2016 pihak Kejati DKI kembali menyatakan berkas tersebut belum juga lengkap dan dikembalikan. Pada tanggal 22 April 2016, pihak penyidik Polda Metro Jaya untuk kesekian kalinya kembali mengirim BAP kasus Jessica ke Kejati DKI. Pada tanggal 4 Mei 2016, Kejati DKI kembali menyatakan bahwa BAP Jessica masih belum lengkap.

Jika BAP Jessica masih belum lengkap sampai 120 hari masa penahanan Jessica, maka Jessica akan dibebaskan dari tahanan Polda Metro Jaya. Kendati demikian, penyidikan masih terus berlanjut sampai Kejati menyatakan menutup kasus kopi sianida tersebut.

Jessica ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Mirna. Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi zat sianida saat bertemu dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu.

Jessica disangka melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati.
0 Komentar