Selasa, 10 Mei 2016 11:19 WIB

Polda Metro Jaya Ringkus Pelaku Judi Bola Online

Editor : Hermawan
Laporan: Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com – Polda Metro Jaya membongkar praktik judi online sepak bola di Serpong, Tangerang Selatan, Banten.

"Sejak Oktober 2015 sampai Mei 2016, tersangka melakukan taruhan judi bola online dengan memanfaatkan user level," jelas Kasubdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Eko Hadi Santoso, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (10/5/2016) pagi.

Dari hasil membongkar praktik judi online ini, pihaknya meringkus tersangka bernama Cahyadi Salim alias Asiong (25) di perumahan Green Cove, Serpong, Senin (9/5/2016) kemarin.

Situs taruhan judi online yang digunakan tersangka, yaitu, ibc.com, dan sbobet.com. Pelaku melakukan judi online bola hanya dengan browsing dari handphone.

Tersangka menggunakan dua rekening miliknya, dan dua orang lain, yaitu LL dan JL, untuk transaksi bandar judi online tersebut.

"Dari tangan tersangka, kami menyita tiga token key, dua unit handphone, dan dua kartu ATM," pungkas AKBP Eko

Tersangka dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-3 huruf e KUHP, Pasal 303 ayat (1) KUHP tentang perjudian, dan atau Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
0 Komentar