Selasa, 10 Mei 2016 19:18 WIB

5 Butir Kesepakatan Penghuni Sudirman Mansion dengan Kafe Lucy In The Sky

Editor : Hermawan
Laporan: Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com – Penghuni Apartemen Sudirman Mansion yang berselisih dengan kafe Lucy In The Sky, berakhir damai. Perdamaian kedua belah pihak ini dimediasi oleh Lurah Senayan di kantornya, Jalan Tulodong  Bawah VII, RT 02/RW 01, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (10/5/2016) petang.

Sebelumnya, penghuni Apartemen Sudirman Mansion memasang spanduk besar di gedung apartemen memprotes kafe Lucy In The Sky di SCBD Sudirman. Penghuni apartemen memprotes lantaran kafe itu kerap memutar musim dugem yang bikin berisik hingga pukul 3 pagi.

Musik dugem itu terdengar keras hingga keluar kawasan SCBD Sudirman, Jakarta Selatan. Sehingga mengganggu ketenangan waktu istirahat warga sekitar. Letak kafe itu di atap gedung berseberangan dengan Apartemen Sudirman Mansion.

Berikut 5 butir kesepakatan antara pihak kafe Lucy In The Sky dengan penghuni apartemen Sudirman Mansion, di kelurahan Senayan, Selasa (10/5/2016).

1. Pihak Lucy in The Sky diberi batas waktu 14 hari dari saat ini untuk memasang peredam suara sampai tidak terdengar suara dentuman musik ke hunian Sudirman Mansion.

2. Pihak Lucy in The Sky mulai malam ini untuk tidak mengoperasikan dentuman musik sampai alat peredam dentuman musik terpasang.

3. Pihak Lucy in the Sky diwajibkan mengurus segala perizinan yang harus dimiliki.

4. Pihak Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta akan melaksanakan penilaian, pengecekan dan pengawasan terhadap hasil pemasangan alat peredam dentuman musik oleh Lucy in The Sky dengan melibatkan pengurus Sudirman Mansion.

5. Pihak pengurus Sudirman Mansion akan menurunkan spanduk raksasa yang terpasang di Sudirman Mansion.

Kendati demikian, spanduk raksasa di gedung Apartemen Sudirman Mansion masih terpasang.

 

 
0 Komentar