Rabu, 11 Mei 2016 09:31 WIB

KPK Periksa Lagi Bekas Komisaris Agung Sedayu

Editor : Hendrik Simorangkir
JAKARTA, Tigapilarnews.com -  Penyidik KPK kembali memeriksa saksi Richard Halim Kusuma, mantan komisaris di PT Agung Sedayu Group terkait kasus suap di balik pembahasan rencana peraturan daerah (raperda) mengenai reklamasi, hari ini.

Hal tersebut disampaikan Plt Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Rabu (11/5/2016). "Iya hari ini penyidik memanggil Richard Halim Kusuma sebagai saksi," ujarnya.

Richard diketahui tiba di gedung KPK sekitar pukul 08.48 WIB. Pemeriksaan tersebut merupakan yang ketiga kalinya untuk Richard. Serupa dengan dua pemeriksaan sebelumnya, kali ini Richard juga memilih bungkam ketika ditanya perihal perkara yang menyeret namanya itu.

PT Agung Sedayu Group sendiri memiliki anak perusahaan PT Kapuk Naga Indah yang menjadi salah satu pengembang dari pulau buatan di proyek reklamasi. Penyidik KPK memang tengah mendalami proses pembahasan penyusunan Raperda Zonasi dan Tata Ruang reklamasi teluk Jakarta yang berujung pada kasus suap. Sejumlah pihak dari mulai Pemprov DKI, DPRD DKI hingga perusahaan pengembang pun telah diperiksa.

Dari sisi Pemprov DKI, nama-nama yang telah diperiksa seperti Kepala BPKAD Heru Budi Hartono dan Kepala Bappeda Tuty Kusumawati. Sementara dari sisi DPRD DKI sebut saja ada Ketua Balegda M Taufik dan Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi. Lalu dari pengembang ada nama Sugiyanto Kusuma alias Aguan dan Richard Halim Kusuma.

Bahkan penyidik KPK pun telah memeriksa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pada Selasa kemarin. Pria yang karib disapa Ahok itu mengaku telah mengeluarkan 3 izin reklamasi, sementara sisanya di masa pemerintahan Fauzi Bowo.

"Saya hanya tiga (keluarkan izin), lainnya sejak Foke," kata Ahok di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (10/5/2016).

KPK tengah mendalami peran pihak lain dalam kasus ini. KPK menduga, M Sanusi sebagai anggota Balegda tidak bermain sendirian untuk memainkan pembahasan dua raperda itu.

KPK menaruh curiga tentang pembahasan raperda yang tidak pernah kuorum. KPK menduga adanya 'permainan' di balik penundaan pembahasan 2 raperda itu.

Dalam kasus ini, 3 orang tersangka telah ditetapkan yaitu M Sanusi, Ariesman Widjaja, dan Trinanda Prihantoro. M Sanusi disangka menerima duit dalam beberapa termin sejumlah Rp 2 miliar dari Ariesman melalui Trinanda.
0 Komentar