Rabu, 11 Mei 2016 17:43 WIB

Dua Saksi Beratkan Daeng Aziz

Editor : Danang Fajar
Laporan : Ryan Suryadi

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan menggelar lagi sidang kasus pencurian listrik di Kafe Intan, tersangaka Abdul Azis alias Daeng Azis hari, Rabu (11/5/2016) siang.

Sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dijadwalkan pada pukul 13.00 WIB siang, kembali dipimpin oleh Hakim Ketua Hasoloan Sianturi, dan Hakim Anggota Ramses Pasaribu serta Sahlan Effendi.

Di dalam persidangan yang berangedakan mendengarkan keterangan saksi. di hadirkan dua orang saksi. Saksi tersebut anggota kepolisian, Briptu Mufti Faturohman dan Briptu Yoki Dwi Mahardika.

Dalam persidangan di hadirkan juga barang-barang bukti yang di perlihatkan kepada jaksa penuntut umum.

Mufti yang di hadirkan sebagai saksi mengatakan, bahwa dirinya ikut dengan tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) memeriksa cafe yang di miliki Azis.

"Kita mengecek cafe tersebut saat sudah di segel dari pihak kepolisian. Kita bisa masuk ke dalam cafe atas izin warga setempat, RT dan RW. Dan kita langsung melihat kejanggalan dalam pemasangan listrik yang ada di cafe tersebut," ujar Mufti.

Mufti juga menambahkan kabel yang tersangkut dari tiang tidak sesuai ketentuan. Kabelnya pun tidak menjulur ke meteran. Yoki saksi kedua pun mengatakan, MCB di cafe milik Azis bisa merugikan negara.

Perlu di ketahui, Pentolan dan tokoh kalijodo ini di tangkap polres Metro Jaya, Jumat (26/2/2016). Sebelumnya, Azis disangka menlanggar Pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalitrikan.

Akibat perbuatan yang dilakukan Azis, negara diduga rugi Rp500juta. Selain menjadi tersangka pencurian listrik, Azis terjerat khasus prostitusi. Dakwaan Azis terkait pencurian listrik.
0 Komentar