Kamis, 12 Mei 2016 12:00 WIB

Bahan Pangan Berformalin Beredar di Pasar

Editor : Hermawan
Laporan: Muchammad Syahputra

JAKARTA, Tigapilarnews.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Suku Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan (KPKP) Jakarta Timur, dan Wakil Walikota Jakarta Timur Husein Murad melakukan sidak ke lima pasar di Jakarta Timur. Salah satunya sidak ke PD Pasar Jaya Jatinegara, Bali Mester Jakarta Timur.

Dari sidak ini, tim pengawasan dan keamanan pangan ini mendapati tujuh jenis makanan positif mengandung formalin dari 360 sampel makanan yang diambil dari sejumlah pasar tersebut.

Wakil Walikota Jakarta Timur, Husein Murad mengatakan sidak ke sejumlah pasar ini untuk mengambil beberapa sampel makanan. Selanjutnya, dilakukan uji laboratorium terhadap sampel bahan makanan tersebut untuk mengetahui, apakah mengandung zat berbahaya boraks dan formalin.

"Petugas mengambil sejumlah sampel bahan makanan dari pasar-pasar itu yang diduga mengandung boraks dan formalin. Setelah itu, kami lakukan uji laboratorium,” jelas Husein, Kamis (12/5/2016) pagi.

Husein melanjutkan petugas mengambil sebanyak 360 sampel bahan makanan dari lima pasar di Jakarta Timur. Jenis sampel makanan yang diambil terdiri dari makanan olahan, makanan yang masih mentah, makanan produk pertanian dan bahan makanan produk peternakan.

"Dari 360 sampel yang bahan pangan yang diuji, ada tujuh makanan positif mengandung zat berbahaya bagi kesehatan, yaitu ikan tuna, kue mangkok, tahu putih, mie bogor, cumi, dan ikan asin. Bahan pangan itu mengandung formalin, kecuali kue mangkok mengadung pewarna tekstil Rhodamin B,” ungkap Husein.

Husein pun mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati memilih bahan makanan. Salah satunya tahu yang sering mengadung formalin.

"Masyarakat diharapkan berhati-hati. Karena setiap sidak pasti ditemukan tahu berformalin. Kalau perlu masyarakat berhenti makan tahu. Biar timbul kesadaran dari produsen tahu," ucapnya.

Husein berharap pihak berwajib menindak tegas terhadap pelaku yang memproduksi bahan makanan mengandung zat berbahaya. Sebab, ini sudah masuk kategori pidana dan merugikan konsumen. Petugas pun akan terus melakukan pengawasan peredaran makanan berbahaya.

"Masalah ini harus ada tindak tegas dari aparat penegak hukum karena ini pelanggaran. Bila perlu harus ada yang masuk penjara, karena ini tidak main-main dan membahayakan konsumen," pungkas Husein.

 
0 Komentar