Kamis, 12 Mei 2016 14:30 WIB

Picu Kabut Asap, Otoritas Hukum Singapura Buru WNI

Editor : Hendrik Simorangkir
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Badan Lingkungan Hidup Singapura (The National Environment Agency/NEA) diperintahkan oleh pengadilan setempat untuk menangkap direktur perusahaan Indonesia. Hal itu terkait bencana kabut asap pada 2015.

Dilansir Channel News Asia edisi 11 Mei 2016, perintah pengadilan untuk menahan direktur suatu perusahaan Indonesia ini didapat setelah direktur itu tak mengindahkan pemberitahuan dari Singapura berdasarkan UU Polusi Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act/THPA) yang dikirimkan kepadanya kala direktur itu berada di Singapura.

"NEA telah memperoleh surat perintah pengadilan untuk mengamankan dia ketika memasuki Singapura, yang sesuai dengan ketentuan hukum THPA tersebut. Ini berarti jika direktur itu memasuki Singapura, ia bisa ditahan oleh petugas NEA untuk tujuan investigasi," tegas juru bicara NEA pada Rabu (11/5/2016).

Namun nama direktur dan perusahaan tempat direktur itu bekerja tidak disebutkan. Diketahui, pada September dan Oktober 2015, kebakaran lahan menyebabkan wilayah negara kota itu diselimuti asap. Perusahaan yang diduga bertanggung jawab menimbulkan asap itu dipercaya adalah perusahaan pulp dan kertas.

Menteri Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Air Singapura Masagos Zulkifli pada 12 April 2016 telah mengirimkan pemberitahuan kepada 6 perusahaan yang berbasis di Indonesia. Perusahaan-perusahaan itu diminta untuk segera mengambil tindakan mitigasi untuk mengurangi kebakaran dan mengembangkan rencana untuk mencegah terulangnya kebakaran lahan dan bencana asap.

Dalam pidatonya bulan lalu, Masagos berjanji, pemerintah Singapura akan "mengambil langkah apa yang kami bisa untuk menegakkan THPA"
0 Komentar