Kamis, 12 Mei 2016 14:48 WIB

Anggota DPR Andi Taufan Diperiksa Sebagai Tersangka Suap

Editor : Hendrik Simorangkir
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Andi Taufan Tiro menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus suap proyek ijon infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Anggota DPR itu kedapatan usai diperiksa penyidik KPK di Gedung KPK, Kamis (12/5/2016) sekitar pukul 13.57 WIB. Dia langsung bergegas menuju ke mobilnya yang telah menunggu di depan KPK.

Andi tetap tidak berkomentar apapun hingga masuk ke dalam mobil. Sebelumnya, Andi sempat berhalangan hadir saat dipanggil sebagai tersangka di KPK pada Rabu, 4 Mei 2016. Andi ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam pengembangan kasus suap yang menjerat Damayanti Wisnu Putranti, penyidik KPK menjerat sejumlah tersangka dari DPR RI. Termasuk Budi Supriyanto dan yang terbaru adalah Andi Taufan Tiro.

Andi Taufan Tiro disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sementara, Amran disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1, juncto Pasal 65 KUHPidana.

Dalam surat dakwaan Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir, Andi Taufan Tiro disebut menerima uang fee. Uang tersebut diterima dari Abdul Khoir untuk memuluskan pengerjaan proyek pembangunan jalan di Maluku atau Maluku Utara yang merupakan program aspirasi Andi Taufan Tiro.

"Terdakwa meminta kepada Andi Taufan Tiro agar proyek tersebut dapat dikerjakan oleh terdakwa dengan kompensasi terdakwa bersedia memberikan fee kepada Andi Taufan Tiro sebesar 7% dari nilai proyek yakni sejumlah Rp 7 miliar," kata jaksa pada KPK Mochamad Wiraksajaya di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (4/4/2016).

Uang Rp 7 miliar merupakan akumulasi dari fee proyek peningkatan ruang jalan Wayabula-Sofi sebesar Rp 4,2 miliar dan fee proyek pembangunan ruas Jalan Wayabula-Sofi sebesar Rp 2,8 miliar. Atas permintaan itu, Andi menyetujuinya.

Andi yang pernah menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor menyangkal soal penerimaan uang fee. "Saya nggak tahu, tidak pernah dan saya tetap sesuai keterangan saya," ujar Andi.

Andi membantah telah terjadi transaksi atau menerima uang dari Jaelani terkait proyek tersebut. Ia juga tidak mengaku memiliki proyek di Maluku. Selanjutnya salah satu hakim mengusulkan untuk memanggil lagi Jaelani untuk dikonfrontir dengan Andi.
0 Komentar