Jumat, 13 Mei 2016 10:56 WIB

Warga Luar Batang Dipersulit Urus Dokumen

Editor : Hendrik Simorangkir
Laporan : Ryan Suryadi

Jakarta, Tigapilarnews.com - Warga Pasar Ikan, Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara, mengaku dipersulit saat membuat dokumen-dokumen tertentu di kantor pemerintahan maupun kepolisian.

"Kami warga Kampung Akuarium tidak diakui lagi secara legal, baik dalam membuat SKCK ataupun surat-surat lain," ujar Upi Yunita, salah seorang warga Pasar Ikan kepada wartawan, di Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (12/5/2016).

Upi mengatakan, mereka acap ditolak ketika mengurus surat-surat apapun di kantor lurah dan camat. Alasannya, kata dia, hanya karena mereka warga Pasar Ikan yang sudah digusur Pemprov DKI.

Sebelumnya Sekretaris Masjid Luar Batang Penjaringan, Jakarta Utara, Haji Mansur Amin juga mengungkapkan, sebagai akibat dari penolakan warga Kampung Luar Batang terhadap rencana penggusuran, kini sebagian warga tidak dilayani ketika ingin mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP)‎.

"Coba sekarang tanya ke kelurahannya, di Penjaringan itu di RW tertentu enggak bisa bikin KTP," ujar Mansur.

Menurutnya, hal tersebut adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia di mana setiap warga negara berhak dan dilindungi untuk memperoleh pelayanan dari pemerintah. "Ini sudah bentuk pelanggaran. Enggak bisa kaya begitu, setiap warga negara dilindungi haknya. Ditanya kenapa enggak bisa? Katanya perintah dari atas," ungkap Mansur.

Ia juga menceritakan bahwa sebelumnya ada salah satu warga yang ingin mengurus KTP Kampung Luar Batang. Namun, pihak dari Kelurahan Penjaringan justru menolak serta tidak melayani pengurusan KTP untuk warga tersebut.

"Itu saya dapet laporan Bu RT ke kelurahan, ada yang baru punya mantu, kan pisah KK, saat ngurus KK ditolak sama petugas kelurahan," tambahnya.
0 Komentar