Jumat, 13 Mei 2016 13:13 WIB

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pencabulan Anak Yatim

Editor : Danang Fajar
Laporan : Gita Ginting

JAKARTA, Tigapilarnews.com -- ‎Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan 2 tersangka atas kasus pencabulan terhadap Anak yatim berusia 12 tahun yang dilakukan di kuburan wakaf H Naseh, Jalan Pancoran Barat II, RT 14/RW 06, Pancoran, Jakarta Selatan, kemarin pagi.

Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Purwanta mengatakan tersangka AS (28) dan IP (18) ditangkap berdasarkan laporan ibu korban (35) ke Polsek Pancoran.

"Kasus ini kita tangani berdasarkan laporan orangtua korban dengan Nomor LP/83/K/V/2016/PMJ/Restro Jaksel/Sek Pancoran‎ kemarin. Kemudian dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestro Jaksel," ujar Purwanta saat dikonfirmasi, Jumat (13/5/2016) siang.

Sebelum menetapkan dua tersangka, polisi telah mengamankan 4 terduga pelaku. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, polisi hanya menetapkan 2 tersangka. Sedangkan 2 lainnya MR (22) dan AI (19) masih diperiksa sebagai saksi.

"Hanya 2 orang tersangkanya. AS meraba-raba kemaluan korban, sedangkan IP melepas celana korban dan memperkosanya," tutupnya.

Diketahui sebelumnya, ‎kejadian pencabulan anak yatim ini berawal dari korban yang diajak menenggak minuman keras bersama 10 temannya di sebuah lapangan di kawasan Pancoran pada Kamis 12 Mei 2016 dini hari.

Saat tengah mabuk, gadis putus sekolah itu kemudian dibawa oleh AS dan IP ke kuburan dengan mengendarai sepeda motor.

Sesampainya di kuburan wakaf H Naseh, Jalan Pancoran Barat II, RT 14/RW 06, Pancoran, Jakarta Selatan, AS meraba-raba kemaluan korban, sedangkan IP melepas celana korban dan memperkosanya.

MR dan AL kemudian menyusul para pelaku ke kuburan dan melihat korban sudah dalam kondisi setengah telanjang. Mereka berempat kemudian meninggalkan korban tergeletak seorang diri di kuburan.

Korban ditemukan oleh warga setempat sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. Selanjutnya korban dibawa k‎e Pos Kamling RT 14/RW 06 Pancoran untuk diinterogasi dan dikembalikan ke orangtuanya.

Menerima laporan dari orangtua korban, aparat kepolisian langsung mengamankan 4 remaja tersebut yakni AS (28), IP (18), MR (22) dan AI (19).

Namun setelah dilakukan pemeriksaan terhadap empat pelaku tersebut, polisi hanya menetapkan 2 tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal ‎76 E dan 76 D jo Pasal 82 ayat (1) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
0 Komentar