Sabtu, 14 Mei 2016 10:00 WIB

Said Aqil : Hukuman Kebiri Pemerkosa Tak Melanggar HAM

Editor : Rajaman
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj mengaku sangat setuju dengan hukuman kebiri yang kini pembahasannya sedang dirancang pemerintah.

"Setuju banget. Setuju sekali. Kalau saya hukum mati malah. Bukan hanya kebiri," katanya, Sabtu (14/5/2016).

Dijelaskan Said, hukuman mati atau kebiri bagi pelaku kekerasan seksual merupakan hukuman yang setimpal. Pihaknya juga menganggap hukuman tersebut tidak melanggar hak asasi manusia. Sebab, pelaku kejahatan tersebut sudah melakukan pelanggaran hak asasi manusia terhadap korbannya.

"Yang memerkosa itu lebih melanggar HAM. Apalagi memerkosa anak kecil sampai mati. Melanggar HAM. Melanggar segala-galanya," tegas dia.

Said menyebut, hukuman itu juga tidak melanggar norma apa seperti yang ada di dalam ajaran Islam. Dalam Islam, pelaku tindak kekerasan seksual harus dihukum seberat-beratnya.

"Sudah jelas. Dibunuh, disalib, dipotong dua kaki dan dua tangannya dibuang ke laut," ujarnya.

Untuk diketahui, dalam kurun waktu terkahir ini, di Indonesia marak terjadi kasus kejahatan seksual. Tidak jarang korbannya sampai meninggal dunia. Seperti kasus Yn siswa SMP di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu yang tewas usai digilir sejumlah pemuda.
0 Komentar