Selasa, 17 Mei 2016 16:50 WIB

Aguan Kembali Diperiksa KPK

Editor : A. Amir
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Chairman PT Agung Sedayu Grup Sugiyanto Kusuma alias Aguan, kembali memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Bos perusahaan properti itu lagi-lagi diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pembahasan raperda reklamasi pantai utara Jakarta. Dia pun sudah hadir sekitar pukul 08.50 WIB tadi.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menuturkan, Aguan akan diperiksa untuk tersangka Ariesman Widjaja, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land.

Selain itu, tutur Yuyuk, dalam pemeriksaannya Aguan juga akan dicecar pertanyaan seputar beberapa kewajiban perusahaan pengembang reklamasi.

“Iya soal kontribusi tambahan juga akan ditanyakan,” ujar Yuyuk, saat dikonfirmasi, Selasa (17/5/2016).

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Ariesman dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Lewat dia, penyidik coba menggali mengenai pembayaran kontribusi tambahan PT Muara Wisesa Samudra dan beberapa pengembang lainnya.

“Menanyakan seberapa besar pembagian untuk pengembang dan Pemda dalam hal ini, kontribusi tambahan,” terang Yuyuk.

KPK sendiri meyakini bahwa memang ada pembayaran dari pengembang reklamasi, yang merupakan bagian dari kontribusi tambahan. Hal itu diperkuat dengan terungkapnya sebuah kesepakatan yang disebut ‘perjanjian preman’.

Ada empat pengembang yang bersepakat untuk membayarkan kontribusi tambahan kepada Pemprov DKI. Padahal, Peraturan Daerah tentang Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta, yang mengikat kewajiban itu belum disahkan oleh DPRD DKI.

Keempat pengembang ini adalah PT Muara Wisesa Samudra dan PT Jaladri Kartika Pakci selaku anak perusahaan PT Agung Podomoro Land, PT Jakarta Propertindo serta PT Taman Harapan Indah. Para pengembang ini, yang kemudian mendapatkan izin pelaksanaan reklamasi dari Ahok.

PT Muara Wisesa telah mendapatkan izin pelaksanaan untuk Pulau G pada 23 Desember 2014, PT Jakarta Propertindo untuk Pulau F dan PT Jaladri untuk Pulau I mendapatkan izin pelaksanaan pada 22 Oktober 2015, sedangkan PT Pembangunan Jaya untuk reklamasi Pulau K mendapatkan izin pelaksanaan pada 17 November 2015.
0 Komentar