Selasa, 17 Mei 2016 21:02 WIB

Mabes Polri Sita Puluhan Gading Gajah Ilegal dari Pasar Rawa Bening

Editor : A. Amir
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyita puluhan bagian tubuh satwa dilindungi di Pasar Rawa Bening, Jatinegara, Jakarta Timur.

Kasubdit I Direktorat Tipidter Bareskrim Polri Kombes Asep Adisaputra mengatakan, pengungkapan kasus perdagangan ilegal ini dilakukan pada Senin (2/5) siang sekitar pukul 13.30 WIB.

Tersangka berinisial DM bin AH melakukan penjualan di tokonya berukuran 2x2 meter secara tersembunyi. Sementara dagangan utama yang ditampilkan adalah binatang peliharaan.

"Modus penjualannya tidak begitu terang-terangan. Jadi kalau ada yang minta baru dikasih," kata Asep di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (17/5/2016).

Menurut Asep, selama ini para pembeli mengetahui penjualan barang langka tersebut dari mulut ke mulut. Sementara DM membelinya dari seseorang yang menawarinya.

"Tersangka mengaku awalnya tidak kenal dengan penjual itu. Dia ditawari dalam bentuk sudah jadi, tinggal dijual," terang Asep.

Barang-barang tersebut antara lain kerangka ikan hiu, sumpit gading gajah, gigi ikan duyung, tongkat hingga tongkat komando berlambang TNI AD dari gading gajah.

Ada juga gading utuh berbentuk wanita, gagang keris gading, rencong gading, tanduk rusa dan sejumlah barang antik lainnya.

Barang-barang itu ada yang diukir, ada juga yang berbentuk polos. Ukiran yang menempel di gading tersebut, merupakan ukiran khas dari berbagai daerah, salah satunya Bali.

"Dia menerima barang sudah dalam bentuk jadi, sudah ada bentuk dan ukirannya," terang Asep.

Harga barang-barang antik yang dijual DM bervariasi, tergantung kemampuan pembeli. Ia tak memiliki daftar harga resmi untuk setiap barang langka yang dijualnya.

"Kalau orang minatnya bagus, dia jual tinggi," ungkap Asep.

Barang-barang antik yang berhasil diamankan dari tangan DM ini ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Diakui Asep, pengungkapan penjualan barang antik ilegal tersebut cukup sulit karena penjualannya yang tidak terang-terangan.

"Sekitar 2 bulan kita selidiki ini, dibantu teman-teman pegiat satwa," tukasnya.

Perlu diketahui, DM telah melakukan penjualan barang antik ilegal sejak 3 tahun yang lalu. Atas perbuatannya, DM dikenai Pasal 21 ayat (2) jo Pasal 40 ayat (2) UU nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Dia diancam dengan hukumam penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
0 Komentar