Rabu, 18 Mei 2016 12:49 WIB

Lion Air Segera Gugat Kemenhub

Editor : Hendrik Simorangkir
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Tidak terima dikenai sanksi berupa pembekuan ground handling di Bandara Soekarno Hatta, yang merupakan buntut dari insiden salah antar penumpang ke terminal domestik, Lion Air menempuh upaya hukum.

Head of Legal Corporate Lion Air Harris Arthur Hedar mengungkapkan hal itu kepada wartawan, Rabu (18/5/2016).

"Kami akan ambil upaya hukum baik pidana/perdata terhadap seluruh sanksi-sanksi yang dijatuhkan terhadap Lion Air oleh Dirjen Perhubungan Udara,” katanya.

Pasalnya, menurut Arthur, itu tidak sesuai dengan peraturan dan undang-undang.

"(Upaya hukum) salah satunya keputusan (pembekuan) ground handling termasuk memberikan sanksi dan membekukan rute baru," kata Harris.

Kemenhub membekukan layanan ground handling Lion Air di Bandara Soekarno-Hatta, menyusul kelalaian saat penumpang internasional dibawa bus ke terminal domestik.
0 Komentar