Kamis, 19 Mei 2016 08:00 WIB

Lahan Korban Lapindo Bisa Jadi SHM

Editor : A. Amir

SIDOARJO, Tigapilarnews.com - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sidoarjo menilai lahan relokasi warga korban lumpur asal Desa Renokenongo Kecamatan Porong yang menempati lahan relokasi di Dusun Renojoyo, Desa Kedungsolo, Kecamatan Porong seluas 10 hektar, bisa disertifikatkan atau Sertifikat Hak Milik (SHM).


Namun BPN Sidoarjo meminta Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sidoarjo melakukan perubahan Tata Ruang di lahan relokasi tersebut.

"Lahan Renojoyo itu bisa disertifikatkan, namun butuh proses. Karena lahan itu sebenarnya sudah bersertifikat, hanya saja belum pisah dari sertifikat induknya," kata Kakan BPN Kabupaten Sidoarjo, Nandang Agus Taruna, Rabu (19/5/2016).

Nandang menjelaskan, masalahnya lahan relokasi korban luapan lumpur Lapindo itu, pada Tahun 2007 lalu, tata ruangnya masuk ke pemukiman. Namun ketika muncul aturan tata ruang baru dari Bappeda Tahun 2009, masuk menjadi lahan pertanian. Padahal, lahan itu merupakan lahan yang disiapkan untuk relokasi korban lumpur dari Desa Renokenongo, Kecamatan Porong.

"Makanya pemohon sertifikat (warga relokasi korban lumpur) harus memohon ke Bappeda Kabupaten Sidoarjo agar mengubah lahan itu berstatus bukan lahan pertanian melalui perubahan di draf rencana detal tata ruang. Baru semuanya akan kami proses," imbuhnya.

Oleh karenanya, paska mendengarkan keluhan sertifikasi warga yang menempati Dusun Renojoyo itu, kata Nandang pihaknya mengundang Bappeda dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Cipta Karya Pemkab Sidoarjo untuk memastikan status lahan relokasi itu.

"Jangan sampai kami membantu masyarakat malah kita (BPN) yang salah. Hasil koordinasi itu berdasarkan SK Bupati Sidoarjo bukan lahan pertanian berkelanjutan berdasarkan rencana detal tata ruangnya. Tapi saya lupa nomor SK Bupatinya. Asalkan status lahan itu definitif, sertifikasi akan kami proses," tegasnya.

Sedangkan agar tidak melanggar tata ruang, kantor BPN Kabupaten Sidoarjo mengirim surat resmi ke Bappeda, Dinas PU Cipta Karya dan Bupati Sidoarjo. Hasilnya lahan relokasi seluas 10 hektar yang ditempati 500-600 Kepala Keluarga (KK) yang diantaranya sekitar 300 KK menempati lahan selua 3,2 hektar masuk Tanah Kas Desa (TKD) itu bukan lahan pertanian berkelanjutan.

"Atas hasil itu, kami pastikan sertifikasi lahan akan kami proses semuanya. Tapi, kuncinya ya memang harus sabar karena masalah tata ruang itu," jelas Nandang.

Diberitakan sebelumnya, beberapa hari lalu, sekitar 10 warga korban Lumpur Lapindo asal Desa Renokenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.

Warga korban lumpur asal Desa Renokenongo yang relokasi ke Kedungsolo itu mengadu lahan tanah pengganti yang ditempatinya itu tidak bisa disertifikatkan. Karena tanah itu masih tercatat sebagai TKD Desa Kedungsolo. Oleh karenanya, warga yang merasa dirugikan atas kesulitan proses sertifikasi itu, melaporkan kasus ini ke Kejari Sidoarjo.
0 Komentar