Jumat, 20 Mei 2016 20:45 WIB

Polres Jaksel Kembangkan Kasus Prostitusi Online

Editor : Danang Fajar
Laporan : A Muhammad Riyan / Gita Ginting

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Polres Jakarta Selatan masih mengembangkan kasus prostitusi online di Kalibata City, Jakarta Selatan.

"Ini kita minta empat orang kita jadikan komoditi salah satu ada usia belum sampai 18 masih di bawah umur. Pekerjaan pelajar," ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Tubagus Ade Hidayat saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (20/5/2016) siang.

Para pelanggan berasal dari berbagai macam kalangan. Tapi, saat penggrebekan, polisi tidak menangkap pelanggan.

"Ini masih dikembangkan yang perlu dipahami oleh masyarakat tingkat kepedulian dimana mereka tinggal jadi kalau ada hal-hal yang ganjil atau apa harua dilaporkan ke penegak hukum," kata Ade.

Pemesanan perempuan melalui situs online yang dibuat layaknya komunitas. Saat pelanggan membuka situs, akan dikirim foto perempuan dibawah umur. Lalu pelanggan boleh menawar sesuai harga yang dispakati.

"Cukup langsung menawarkan barang dagangan atau wanita dia selektif sekali baru tukar menukar handphone atau Pin BB, kemudian baru digambar foto-foto dikirim terjdi transaksi," ucap Eko.

Jika sudan sepakat, pelanggan akan datang ke alamat yang dituju para perempuan. Tapi, polisi belum dapat menyebutkan situsnya karena masih melakukan pengembangan.

"Ada situsnya itu nanti lah. Masih pendalaman," tutur Ade.

Dalam penangkapan, satu orang perempuan masih dibawah umur. Sehingga, hukuman pelaku dirangkap dengan UU No 35 tentang perubahan atas undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Untuk harga bervariasi, antara Rp 350 ribu sampai Rp 500 ribu. Hal itu tergantung tawar-menawar mereka.

"Hasil keterangan saksi dan tersangka mereka telah melakukan kegiatan ini 2,5 tahun," ungkap Ade.

Sebelumnya, Polres Jakarta Selatan meringkus seorang wanita yang diduga berprofesi sebagai muncikari menawarkan prostitusi online N alias S (25 ) di Apartemen Kalibata City.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti uang tunai Rp 950 ribu, satu telepon selular, dua bungkus alat kontrasepsi, enam butir obat primolut, tiga celana dalam dan bra. Tersangka dijerat Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 296 KUHP juncto 506 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.
0 Komentar