Sabtu, 21 Mei 2016 04:50 WIB

Bakamla RI Gagalkan Selundupan Bawang dari Singapura

Editor : Yusuf Ibrahim

 

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Kapal Nasional (KN) Bintang laut yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Patroli Nusantara IV 2016 Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI berhasil menggagalkan kapal kargo yang diduga akan menyelundupkan barang di kandari Jurong, Singapura ke Tanjung Pinang, perairan Batam, Jumat (20/05/2016).


Adapun barang yang dimaksud, yakni bawang merah, bawang putih, sayuran, buah-buahan seberat 8 ton, barang-barang bekas campuran, 1.000 drum aspal, jaring ikan, silikon serbuk plastik dan freezer serta bahan campuran fiber.

 

Awalnya, pada TW 0520.0645, kapal milik Bakamla RI bernomor lambung 4801 itu mendeteksi sebuah kapal kargo arah ke Timur di Utara Nongsa Batam. Pada pukul 07.00, KN Bintang Laut yang dikomandani Mayor Laut (P) Faruq Dedy S. segera  melaksanakan pemeriksaan terhadap kapal yang dicurigai tersebut.


Kemudian, hasil pemeriksaan nama Kapal KM Lestari, GT 298, bermuatan bawang merah, bawang putih, sayuran, buah-buahan seberat 8 ton, barang-barang bekas campuran, 1.000 drum aspal, jaring ikan, silikon serbuk plastik, freezer, serta bahan campuran fiber, yang semuanya akan diselundupkan dari Jurong, Singapura ke Tanjung Pinang.

 

Setelah ditangkap, kapal yang dinahkodai Muhammad Yasin Bin Said (Warga Negara Indonesia) itu segera dikawal menuju Dermaga Umum Batu Ampar untuk menjalani proses lebih lanjut.

 

Menurut Direktur Operasi Laut Bakamla RI Kolonel Laut (P) Rahmat Eko Raharjo, pelanggaran terebut dapat dijerat dengan UU no 16 th 1992 pasal 31 (1) UU Karantina untuk bawang, buah dan sayuran, dengan ancaman pidana tiga tahun denda Rp150 juta.

 

Selain itu, lanjut mantan Paban 1 Srena Mabesal tersebut, jenis pelanggaran tersebut dapat dikenai UU Minerba No 4 tahun 2009 Pasal 161 tentang pengangkutan minerba (aspal) dari luar yang tidak memiliki izin usaha pengangkutan mineral, dengan  hukuman pidana 10 tahun denda Rp10 miliar.

 

Pamen TNI Angkatan Laut bermelati tiga yang kini berdinas di lingkungan Bakamla RI itu berharap agar para pelaku kejahatan di laut akan menjadi jera sehingga tidak akan berani mengulanginya lagi.


"Masih ada lagi Undang-Undang yang memberatkannya, yakni UU pelayaran barang tidak  sesuai manifest, dan UU kepabeanan tentang penyelundupan," imbuhnya.(exe/ist)

 

0 Komentar