Sabtu, 21 Mei 2016 11:23 WIB

Lagu Dangdut Dilarang Diputar, Pencipta Protes

Editor : A. Amir
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Barat (Jabar) melarang lagu dangdut diputar di radio dan televisi lokal karena dinilai melanggar norma kesusilaan serta mengumbar adegan seksual,  bukan pencipta lagu tersebut.

Temuan tersebut dibawa ke rapat pleno KPID Jabar, sehingga diputuskan ada lagu yang dilarang dan dibatasi. "Yang perlu digaris bawahi adalah ini konteks penyiaran di Jabar ya, sesuai tupoksi kita. Jangan dikaitkan dengan pencipta lagu dan lainnya," tegas Ketua KPID Jabar, Dedeh,  Sabtu ( 21/5/2016) pagi ketika dihubungi Tigapilarnews . com

Sebab diakuinya surat edaran yang dikeluarkan 11 April 2016 ini, menimbulkan pro dan kontra. "Ada yang bilang, kok itu di hajatan dan internet tidak dilarang. Loh itu bukan kewenangan kita. Ingat ya, kewenangan kita hanya mengawasi konten di lembaga penyiaran," tandasnya.

Ketika ditanya adalah penyanyi lagu atau pencipta lagu yang memprotes langsung dengan larangan ini, Dedeh mengaku ada pencipta lagu yang menghubungi KPID Jabar.

"Ya ada yang marah-marah. Ada juga label rekaman yang mendukung. Selebihnya sih yang protes. Protes mereka diungkapkan di media sosial, seperti twitter atau facebook," ungkap Dedeh.
0 Komentar