Sabtu, 21 Mei 2016 12:10 WIB

Guru Agama Cabuli Anak di Bawah Umur

Editor : A. Amir
BEKASI, Tigapilarnews.com - Kelakuan bejat Guru agama bernama Jafar alias Uje, di salah satu SMA di Jakarta, tidak pantas ditiru. Pasalnya Pria berusia 52 tahun ini ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan pada anak di bawah umur.

Menurut Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota, Kompol Rajiman, Sabtu (21/5/2016), penangkapan dilakukan pada Kamis (19/5/2016).

"Pelaku atas nama Jafar. Sudah ditahan di Polres," kata Rajiman.

Rajiman menjelaskan, pelaku mencabuli korban sejak 2014-2016. Ada lebih dari satu korban anak-anak yang diduga dicabuli pelaku.

"Korbannya tetangga rumahnya di Mustika Jaya," ujar Rajiman.

Perlu diketahui, Jafar dijerat pidana pelanggaran UU Anak pasal 82 yang ancamannya 15 tahun penjara.
0 Komentar