Sabtu, 21 Mei 2016 15:30 WIB

Lion Air Diberi Sanksi 6 Bulan Tidak Boleh Tambah Rute Baru

Editor : Hermawan
Laporan: Ryan Suryadi

JAKARTA, Tigapilarnews.com – Anggota Komisi V DPR Fauzih Amro mengatakan maskapai penerbangan yang bermasalah dibekukan selama satu bulan.

Anggota Fraksi Partai Hanura DPR RI menyatakan hal ini menyusul terjadinya insiden kesalahan prosedural sopir bus Lion Air yang mengantar penumpang JT 161 Singapura-Jakarta ke terminal domestik di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berujung pemecatan karyawan.

Pihak Lion Air memecat sopir bus dan group leader selaku atasan sopir bus yang menginstruksikan ke mana sopir harus mengantar penumpang.

"Sanksi itu harus memberikan efek jera, sekarang saya kira Kementerian Perhubungan sudah cukup keras, dan menyebabkan dituntut balik oleh maskapai. Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran berharga bagi kita. Saya bangga dengan teman-teman di Kemenhub,” tandas Fauzih, dalam acara diskusi tentang penerbangan di restoran Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (21/5/2016) pagi.

Selain itu, Fauzih menuturkan maskapai penerbangan Lion Air juga diberi sanksi Kemenhub selama 6 bulan tidak boleh menambah rute baru.

Sanksi itu diberikan atas kasus aksi mogok pilot Lion Air sehingga menyebabkan keterlambatan (delay) seluruh pesawat Lion Air.

Fauzih menjelaskan sanksi itu ditanggapai Lion Air pada Senin, 16 Mei 2016 dengan mengajukan penundaan sebanyak 93 rute penerbangan domestik, dan 2 rute internasional ke Kemenhub. Pengajuan ini disetujui oleh Kemenhub.

"Sanksi lainnya yang diterima maskapai Lion Air, yaitu pembekuan ground handling selama 5 hari mulai Rabu, 25 Mei 2016 nanti. Sanksi ini adalah buntut dari peristiwa salah terminal, penumpang dari Singapura diantarkan ke terminal domestik," ucap Fauzih.

"Bila perlu, tiketnya dikembalikan, itu problem. Itu menjadi komitmen Lion Air. Kami berharap satu bulan dibekukan semua biar dia segera berbenah diri," imbuh Fauzih.

 
0 Komentar