Minggu, 22 Mei 2016 16:30 WIB

Mendagri Diminta Tak Semena-mena Batalkan Perda Miras

Editor : Rajaman
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Ketua Pansus RUU Minol (minuman beralkohol) DPR Arwani Thomafi mengungkapkan, rencana Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang akan melakukan evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) minuman keras (miras) dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Upaya pembatalan ini juga disesalkan sejumlah pihak.

Dia pun menganggap tindakan Mendagri tersebut tak memperhatikan dampak yang lebih serius dari miras itu sendiri.

"Artinya dalam kasus Perda Miras, justru dasar Pemda melakukan pelarangan adalah demi kepentingan umum. Yaitu akibat buruk dari konsumsi miras yang menimbulkan korban jiwa dan perilaku kriminalitas seperti perkosaan dan kejahatan lainnya, yang mengganggu ketertiban umum dan melanggar kesusilaan," kata Arwani dalam keterangan pers, Minggu (22/05/2016).

Semestinya, lanjut dia, Mendagri mempertimbangkan bahwa dasar Pemda melarang miras sangat kuat sesuai dengan konteks sosiologis di daerah.

Ia melanjutkan, apabila alasan yang digunakan adalah peraturan yang lebih tinggi, semestinya Mendagri menyadari dan bersikap arif dengan menunggu selesainya pembahasan RUU Larangan Minol yang saat ini masih dibahas di DPR.

Secara nyata, menurut politikus PPP dalam hal daerah menerbitkan Perda Miras adalah demi melindungi masyarakatnya.

"Artinya Perda tersebut merupakan kebutuhan hukum yang lahir dari aspirasi masyarakat. Sehingga apabila Mendagri membatalkan, berarti melawan aspirasi masyarakat," tegas dia.

Untuk itu, ia meminta agar Mendagri tidak semena-mena dalam membatalkan atau melakukan penyelarasan Perda Miras.
0 Komentar