Senin, 23 Mei 2016 15:56 WIB

Sindikat Sabu 60 Kg, WN Taiwan Digulung Polda Metro

Editor : Hermawan
Laporan: Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sindikat pengedar narkoba jenis sabu-sabu internasional oleh warga negara Taiwan.

Sindikat WNA Taiwan ini mengedarkan narkoba di wilayah Jakarta dengan memasukkan sabu-sabu ke dalam genset seberat 60 kilogram. Sabu dalam genset itu dikirim melalui jalur laut.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Moechgiyarto menjelaskan tiga tersangka yaitu CHJ, LDC, dan CMT, diringkus di Sun Plaza Serpong, Tangerang Selatan, Jumat, 20 Mei 2016.

Saat penangkapan, ditemukam sabu-sabu seberat 6 kilogram yang disembunyikan di dalam salah satu mobil tersangka.

"Selanjutnya dilakukan pengembangan dan ditemukan satu orang tersangka lagi berinisal S alias W, seorang warga negara Indonesia dan ditemukan sabu seberat 54 kilogram di perumahan Paramount Cluster Alicante, Serpong, Tangerang Selatan," jelas Kapolda Moechgiyrto di Mapolda Metro Jaya, Senin (23/5/2016) siang.

sindikat sabu-2

Kapolda Moechgiyarto menjelaskan penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat sekitar yang curiga gerak-gerik para tersangka.

"Dari barang bukti narkoba jenis sabu yang disita, kami asumsikan dapat menyelamatkan sekira 300.000 jiwa manusia," pungkas Kapolda Moechgiyarto.

Para tersangka dijerat Pasal 1114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subisder Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UUD No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal hukuman mati, paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 milliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
0 Komentar