Senin, 23 Mei 2016 19:32 WIB

Fahri Hamzah Bisa Kembali Ke PKS, Asal...

Editor : Rajaman
Laporan: Gita Ginting

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kuasa hukum Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Zainuddin Paru mengatakan, PKS siap menerima Fahri Hamzah kembali ke partai PKS asal melakukan 3 syarat yang telah ditentukan oleh PKS.

"Kami siap menerima Pak Fahri kapanpun mau kembali ke PKS asal harus melakukan 3 syarat," ujar Zainuddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (23/5/2016).

3 hal itu, lanjut Zainuddin, pertama adalah menerima putusan majelis tahkim atas pemecatan terhadap dirinya. Dimana pemecatan itu berdasarkan surat keputusan dari Majelis Tahkim atau Mahkamah Partai sejak 11 Maret 2016. Pada bagian akhir surat terdapat tulisan, "Berdasarkan pertimbangan di atas, pada Jumat, 11 Maret 2016, memutuskan menerima rekomendasi BPDO, yaitu pemberhentian Saudara Fahri Hamzah dari semua jenjang keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera."

"Menerima putusan majelis tahkim atas pemecatan terhadap dirinya," lanjutnya.

Yang kedua, tambahnya, mencabut Gugatan Perdata yang diajukan Politikus PKS Fahri Hamzah kepada petinggi-petingi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) atas pemecatan dirinya.

"Yang ketiga meminta maaf kepada pimpinan PKS serta semua anggota PKS seluruh Indonesia," tambahnya.

Zainuddin mengangap tak ada yang salah salah dalam hal ini. Ia pun menghimbau kepada Fahri Hamzah untuk tidak membeberkan permasalahannya ke publik tanpa mengetahui dengan pasti.

"Makanya sebelum berbicara ke publik bertanya dulu dengan pihak PKS. Bicara baik-baik kepada pimpinan PKS, cium pipi kiri pipi kanan. Minta maaf kalau bersalah, jangan membuat kegaduhan-kegaduhan yang mengajak kader dan publik secara serampangan dan cukup tidak berkomentar yang tidak benar," tutupnya.

Seperti diketahui, pemberhentian terhadap Fahri Hamzah itu selain berdasarkan memutuskan menerima rekomendasi BPDO, putusan itu juga didasari Pedoman Partai Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan pedoman Partai Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Penegakan Disiplin Organisasi PKS.

Selain itu, surat pemberhentian itu didasari Surat Keputusan Dewan Pimpinan Tingkat Pusat Nomor 06/D/SKEP/DPTP-PKS/V/1437 tertanggal 29 Februari 2016 tentang Pembentukan Majelis Tahkim PKS.

Pemberhentian Fahri juga didasari Surat Dewan Pengurus Pusat PKS Nomor B-36/K/DPP-PKS/1437 tertanggal 2 Maret 2016, yang melaporkannya ke Kementerian Hukum dan HAM perihal Perbaikan Susunan Anggota Majelis Tahkim serta yang telah diterima Kementerian Hukum dan HAM tertanggal 10 Maret 2016.
0 Komentar