Selasa, 24 Mei 2016 17:15 WIB

Kapolri: Siswi Pembakar Ruang Kelas Tetap di Proses

Editor : Danang Fajar
Laporan : Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Terkait kasus pembakaran kelas di Sekolah Dasar (SD) Ibtidaiyah Muhammadiyah, Polokarto, Sukoharjo, Jawa Timur yang dilakukan oleh siswanya berinisial VK (11), Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan pihaknya akan tetap memproses kasus tersebut.

"Siapapun melakukan pelanggaran hukum prinsipnya pasti diproses, tapi perlakukan terhadap anak di bawah umur pasti beda dengan anak yang sudah dewasa," ucapnya usai mengunjungi Mapolda Metro Jaya, Selasa (24/5/2016) siang.

Badrodin menambahkan, jika hal itu sengaja dilakukan, tentu diproses hukum. Namun, hukuman terhadap anak dibawah umur jelas berbeda.

"Tidak sama dengan anak-dengan sudah dewasa. Tapi prinsip sama sepanjang tidak ada penyelesaian restoratif itu diproses hukum," paparnya.

Sebelumnya, diketahui bahwa VK (11) melakukan pembakaran di salah satu kelas di sekolahnya. Hal tersebut dilakukan karena rasa kesal sang bocah yang sering di bully oleh teman sekolahnya.

Warga yang melihat kobaran api sempat mengira jika kebakaran disebabkan korsleting listrik. Sehingga mereka bergegas mematikan aliran listrik, tapi api tak kunjung padam.

Lalu karena panik warga langsung mendobrak pintu kelas untuk memadamkan api yang telah membakar gorden dan lemari kelas. Selanjutnya mereka memadamkan api dengan cara menyiramnya dengan air. Namun setelah berhasil memadamkan api, warga melihat batang korek api yang tercecer di dalam kelas.
0 Komentar