Selasa, 24 Mei 2016 18:06 WIB
Kapolri Badroddin menjelaskan, pihaknya menindak tegas AKBP BH dan sudah mencopot jabatan perwira menengah (pamen) ini . Kasusnya juga akan diproses sesuai hukum yang berlaku.Kendati demikian, Kapolri Badroddin enggan membeberkan kronologis kasus tersebut. Menurut Kapolri, kasusnya masih dalam penyelidikan Propam Mabes Polri.Polwan cantik itu disebut-sebut anak dari seorang jenderal petinggi BNN.AKBP BH menganiaya Bripda M saat berada di Hotel Sultan, Jakarta Pusat.Diduga keduanya memiliki hubungan spesial. Di lokasi, penyidik menemukan beberapa alat bukti yang menyebut AKBP BH melanggar Pasal 7 Ayat 1 KUHP.