Selasa, 24 Mei 2016 20:48 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pencuri 6 Batang Emas Senilai Rp 1,5 Miliar

Editor : A. Amir
SIDOARJO, Tigapilarnews.com - Mencuri 6 batang emas seberat 2.861 gram milik juragan, Abdul Haris (43) warga Jl Bandeng No. 498, Kelurahan Kauman RT 03 RW 01 Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, ditangkap Polsek Porong.

Pencurian itu terjadi saat Abd Haris bersama M Fahmi Syamsuddin (37), keduanya pekerja jasa pengiriman yang dikelolah Abdul Ghofar warga Kauman Bangil Pasuruan, mengirim emas batangan ke Surabaya.

Namun saat sampai di depan masjid Bintang Arteri Porong, Fahmi ingin menunaikam shalat dan berhenti depan Masjid Al Anam itu. Ketika Fahmi masuk ke masjid, niat Haris pun muncul untuk membawa kabur emas, lalu menyembunyikannya di gorong-gorong.

Setelah menyembunyikan emas senilai Rp 1,5 miliar itu, Haris kembali ke masjid bersamaan dengan Fahmi yang usai menjalankan sholat magrib.

"Saat masuk ke mobil dan mendapati tas yang berisikan emas tidak ada, Fahmi bertanya kepada Haris dan dijawab hilang dicuri orang, dan Fahmi melaporkannya ke Polsek Porong," ucap Kapolsek Porong Kompol Heri Mulyanto Selasa (24/5/2016).

Dalam penyelidikan, pihaknya memeriksa beberapa saksi, termasuk kedua pengantar barang mulia itu.

"Dalam olah TKP, kami menemukan kejanggalan. Mobil yang ada, tidak ditemukan kerusukan apapun, mulai kunci pintu, kaca mobil dan lainnya. Dari situ, keduanya kami periksa secara pisah," jelas Heri.

Ditambahkan Heri, dari pemeriksaan itu, akhirnya kasus itu berhasil diungkap. Emas batangan itu ternyata disembunyikan oleh Haris. Tas tempat membawa emas yang dibuang Haris, ternyata didalamnya ada ponselnya yang masih aktif dan ditemukan seseorang.

"Setelah ponsel terlacak, ponsel milik Fahmi ditemukan warga Kesambi yang lokasinya tidak jauh dari TKP. Dari tas itu, akhirnya Haris tak berani mengelak. Saat ditanya emasnya, Haris mengaku menyembunyikannya di gorong-gorong dan lansung kita gelendang untuk ke gorong-gorong dan emas ditemukan di selokan tersebut," ungkapnya.

Pelaku terancam pasal 362 terkait pencurian dengan kurungan 7 tahun penjara.
0 Komentar