Rabu, 25 Mei 2016 13:35 WIB

Polisi Limpahkan Berkas Pembunuh Eno Pahriah ke Kejaksaan

Editor : Danang Fajar
Laporan: Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Berita Acara Pemeriksaan (BAP) salah satu tersangka pembunuh Eno Pahriyah (19) yaitu RAI (15) sudah dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.

Mengingat RAI masih berusia dibawah umur sehingga penyidik lebih memfokuskan BAP RAI terlebih dahulu. Pasalnya, penyidik hanya memiliki waktu 15 hari dan jika lewat dari 15 hari maka RAI akan bebas sementara sampai BAP dinyatakan lengkap (P21).

"Sudah dilimpahkan kemarin Selasa 24 Mei 2016 berkasnya tahap satu yang RAI tahap satu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (25/5/2016).

Namun, kata Awi, dirinya belum dapat memastikan secara pasti kapan BAP RAI akan di P21 kan oleh Kejari. Sementara itu BAP untuk pelaku pembunuh lainnya yaitu RAR (24) dan IH (24) akan segera menyusul.

Selain itu, terkait dengan masalah kejiwaaan para pelaku, polisi masih menunggu hasilnya dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bidokkes) Polda Metro Jaya.

"itu bukan jadwal yang tergesa-gesa, namun tetap dijadwalkan," pungkas Awi.

Sebelumnya diketahui, RAI (15), RAR (24), dan IH (24) merupakan tersangka dari kasus pembunuhan sadis yang dimana mereka membunuh korban Eno dengan menancapkan gagang cangkul ke alat kelamin korban.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP, 351 KUHP, 365 KUHP, 285 KUHP, 338 KUHP, 354 KUHP, 55 KUHP, 56 KUHP, dan pasal 170 KUHP.

"Mereka akan kita jerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman seumur hidup," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Senin (17/5/2016).
0 Komentar