Rabu, 25 Mei 2016 13:50 WIB

Miras 'Halal' di Minimarket, Anggota DPD RI: Ahok Buat Warga Resah

Editor : Hendrik Simorangkir
JAKARTA, Tigapilarnews.com – Anggota DPD yang mewakili DKI Jakarta Fahira Idris mengecam pernyataan Gubernur DKI terkait ijin penjualan miras di minimarket. Ahok pun dipandangnya tidak tahu aturan dan membuat resah warga.

Diketahui, pekan ini, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok beberapa kali melontarkan pernyataan yang terkesan memberi lampu hijau kepada minimarket untuk menjual minuman keras.

Minuman keras jenis bir, menurut Ahok, “halal” dijual di minimarket kendati tidak tidak boleh dibeli oleh anak kecil.

"Saya berpikiran positif saja, mungkin beliau lagi banyak persoalan jadi tidak fokus. Sehingga pernyataannya pun keliru,” tandasnya, pada Rabu (25/5/2016).

Hingga detik ini, Fahira mengingatkan, Permendag 06/2015 masih berlaku. Itu artinya, kata dia, seluruh minimarket di Indonesia dilarang menjual miras.

“Kalau melanggar izin usahanya bisa dicabut. Pak Ahok kan terkenal dengan orang yang paling taat dengan konstitusi, jadi ikuti saja aturan, jangan buat tafsir sendiri," tukas sosok yang juga menjadi Ketua Gerakan Nasional Anti Miras (Genam) itu.

Lantaran itulah, Fahira menilai, pernyataan Ahok yang menyatakan bahwa aturan mengenai peredaran miras di Jakarta dikembalikan ke Perda 8/ 2007 tentang Ketertiban Umum sebagai bentuk ketidakpahaman.

“Jika bir kemudian boleh dijual di minimarket,  berarti Ahok tidak memahami konstruksi hukum dan aturan soal miras di Indonesia,” katanya.

“Saya minta beliau tunjukkan pasal mana dalam Perda Ketertiban Umum yang membolehkan minimarket jual bir?” tanyanya.

Lebih jauh, Fahira menyarankan agar sebelum melempar penyataan ke media soal regulasi miras, Ahok berkonsultasi dulu dengan Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta.

“Jadi tidak keliru dan membuat warga resah. Saya minta beliau cabut pernyataannya yang mengatakan minimarket boleh jual bir," tukas Wakil Ketua Komite III DPD itu.

Akhir kata Fahira mengingatkan, salah satu alasan terbitnya Permendag No. 6/2015 yang melarang minimarket menjual bir adalah karena semua minimarket di Indonesia terletak di permukiman.

Di mana, Fahira melanjutkan, sesuai permendag 20/2014 disebutkan 10 lokasi yang dilarang keras adanya aktivitas penjualan miras, salah satunya di permukiman.

" Jadi tidak ada alasan, apalagi dasar hukum, Pak Ahok izinkan minimarket jual miras. Kalau tetap ngotot, kita akan lawan. Jadi jangan coba-coba keluarkan izin," pungkasnya.
0 Komentar