Rabu, 25 Mei 2016 14:18 WIB

Kurir Sabu Diringkus Polisi

Editor : Danang Fajar
Laporan: Yanti Marbun

JAKARTA, Tigapilarnews.com -- Kedapatan membawa dan mengedarkan 50 Gram sabu di wilayah SPBU Meruya Kembangan Jakarta Barat, RJ (33) ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Barat

Kasubag Humas Polres Metro Jakbar, Kompol Herru Julianto menjelaskan, pihaknya mendapatkan info dari masyarakat adanya transaksi narkoba yang akan dilakukan di SPBU meruya sekitar pukul 23.00 WIB.

"Tengah malam petugas melihat ciri-ciri pelaku yang berhenti di SPBU tersebut dan terlihat menunggu seseorang,"tutur Herru. Rabu, (25/5/2016)

Herru melanjutkan saat itu petugas langsung menangkap pelaku dan mengeledahnya. "Dari hasil penggeledahan petugas menemukan 1 paket sedang Narkotika jenis shabu seberat 50 gram yang di simpan pelaku di dalam kantong jaketnya,"tutupnya

Petugas kemudian menggiring RJ ke Polres Metro Jakarta Barat guna penyidikkan lebih lanjut. RJ di jerat pasal 114 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman maksimal seumur hidup
0 Komentar