Kamis, 26 Mei 2016 12:19 WIB

Enggak Jadi Bebas, Kasus Jessica Siap Sidang

Editor : Hermawan
Laporan: Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Jessica Kumala Wongso tidak jadi menghirup udara bebas lantaran BAP-nya telah lengkap alias P21.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Waluyo menjelaskan BAP Jessica sudah rampung dan bisa masuk persidangan.

"Berkas Jessica sudah bisa disidangkan atau P21," jelas Waluyo di Kejati DKI Jakarta, Kamis (26/5/2016) siang.

Sebelumnya, Jessica terancam bebas dari tahanan karena masa penahanan Jessica akan berakhir pada tanggal 28 Mei 2016.

Selain masa penahanan akan berakhir, BAP Jessica juga tidak rampung-rampung hingga lima kali bolak-balik antara penyidik Polda Metro Jaya ke Kejati DKI Jakarta.

Kini, harapan itu sudah pupus bagi Jessica. BAP sudah lengkap menjadi P21, dan siap disidangkan.

Sebelumnya diketahui, pada tanggal 19 Februari 2016, penyidik Polda Metro Jaya mengirim BAP Jessica ke Kejati DKI.

Tapi, pada tanggal 3 Maret 2016, Kejati DKI mengembalikan berkas Jessica ke penyidik lantaran belum lengkap alias P21.

Kemudian, pada 22 Maret 2016, penyidik mengirim kembali BAP Jessica ke Kejati DKI. Namun, pada 4 April 2016, pihak Kejati DKI lagi-lagi menyatakan berkas Jessica belum P21.

Tanggal 22 April 2016, penyidik Polda Metro untuk kesekian kalinya mengirim BAP Jessica ke Kejati DKI. Tapi, dikembalikan lagi oleh Kejati DKI pada 29 April 2016, karena belum lengkap.

Lantas, tanggal 17 Mei 2016, Kejati DKI mengembalikan BAP Jessica ke Polda Metro Jaya untuk menambah beberapa keterangan lagi. Singkat cerita, tanggal 18 Mei 2016, penyidik melimpahkan berkas Jessica ke Kejati DKI, untuk kali kelima.

Apabila BAP masih belum lengkap hingga 120 hari masa penahanan Jessica, maka dia akan bebas dari tahanan Polda Metro Jaya.

Jessica ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.

Mirna tewas usai meminum kopi Vietnam yang telah dibubuhi zat sianida saat bertemu dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu.

Jessica disangka melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan Pasal 388 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman hukuman mati.
0 Komentar