Kamis, 26 Mei 2016 14:45 WIB

Soal Usulan Jabatan Ketum Dibatasi, Parpol Meradang

Editor : Rajaman
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pakar Hukum Tata Negara Jimly Ashiddiqie mengusulkan agar masa jabatan ketua umum partai politik dibatasi.

Mendengar usulan itu, banyak kader dariĀ  partai politik (parpol) meradang dan menyatakan tak sependapat dari usulan dari Ketua DKPP ini.

Wakil Ketua Fraksi NasDem, Johnny G. Plate mengaku tidak setuju masa jabatan ketua umum Parpol dibatasi.

Menurutnya, bila aturan itu sampai diterapkan maka hak demokrasi telah terancam lantaran negara terlalu ikut campur dalam permasalahan internal Parpol.

"Jelas yang mengatur AD/ART partai adalah kita sendiri. Jadi tidak perlu ada aturan yang detail, karena itu bisa mengancam demokrasi," kata Johnny di Gedung DPR, Kamis (26/5/2016).

Anggota komisi XI DPR itu mengungkapkan, masa jabatan Ketum Parpol tidak bisa disamakan dengan pimpinan lembaga negara seperti presiden dan gubernur.

"Ketum Parpol itu sangat berbeda, jelas kita menolak usulan itu," tukasnya.

Hal senada juga disampaikan Sekertaris Fraksi PAN DPR, Yandri Susanto menilai usulan yang disampaikan Jimly sangatlah berlebihan.

Menurutnya, selama ini pemilihan ketua umum Parpol selalu demokratis tanpa ada permasalahan yang berarti. Terlebih, pemilihan Ketum Parpol selalu dihadiri oleh pemerintah.

"Saya kira terlalu berlebihan. Toh, parpol itu kan dibentuk karena produk demokrasi. Jadi, jangan terlalu banyak aturan lah apalagi sampai dibuat undang-undang," kata Yandri di Gedung DPR, Kamis (26/5/2016).

Sebelumnya, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie mewacanakan reformasi struktur kelembagaan partai. Salah satunya menyangkut pembatasan periode jabatan ketua umum partai.

"Kecenderungan pemimpin partai makin lama (menjabat) makin tidak demokratis ke dalam. Perlu ada aturan yang membatasi kepengurusan partai politik. Partai nanti tidak sehat karena dipimpin oleh tokoh yang itu-itu saja, sehingga boleh jadi kreativitas internal tidak tumbuh," kata Jimly di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Selasa (24/5/2016).
0 Komentar