Kamis, 26 Mei 2016 15:24 WIB

2.000 Ton Beras Myanmar Tertahan di Surabaya

Editor : A. Amir
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kementerian Pertanian (Kementan) menyatakan bahwa 2.000 ton beras asal Myanmar yang diimpor oleh Bulog tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, akibat ketidaklengkapan dokumen dari negara asal.

Ketidaklengkapan dokumen itu menyebabkan lamanya proses keluar barang dari pelabuhan dan juga terkena denda kurang lebih Rp24 miliar.

"Ada kurang lebih 2.000 ton, itu termasuk dalam impor yang sebesar 1,5 juta ton dari tahun lalu. Total dari Myanmar kurang lebih 2.000 ton itu," kata Antarjo Dikin,  Direktur Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati Badan Karantina Kementerian Pertanian, Kamis (26/5/2016).

Antarjo mengatakan, kontainer-kontainer yang mengangkut beras asal Myanmar tersebut terkena denda atau demurrage sebesar Rp24 miliar akibat ada permasalahan dokumen dari negara asal pada saat barang tersebut memasuki Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

"Jadi, titik kesalahan pada awalnya itu ada aturan baru, Certificate of Analysis yang dikeluarkan pihak Myanmar. Beras tersebut tidak diuji di Indonesia, tapi di negara asal. Saat diminta, ada satu atau dua parameter uji yang belum lengkap," ungkapnya.

Antarjo menjelaskan, pihaknya sudah meminta pihak dari Myanmar untuk melengkapi paramater-parameter tersebut.

Pada saat akan dilakukan pengujian, Antarjo menambahkan, ada libur panjang di Myanmar sehingga pihak yang seharusnya melakukan uji tidak ada di lapangan.

"Sehingga, Bulog harus menunggu. Ini terjadi sekitar satu atau dua bulan lalu, barang itu menjadi terkatung-katung," jelasnya,

Menurut Antarjo, pada saat kantor di Myanmar sudah kembali beroperasi dan dokumen sudah lengkap, barang tersebut masih belum bisa dikeluarkan dari Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Bulog harus  membayar denda kurang lebih sebesar Rp24 miliar.

Antarjo menambahkan, saat ini dokumen yang diperlukan sudah lengkap, akan tetapi karena barang tersebut tidak disimpan di dalam gudang Bulog, maka harus membayar denda parkir kontainer tersebut , yang menyebabkan tidak bisa keluar pelabuhan dan terkatung-katung, meskipun sebenarnya kasus seperti itu jarang terjadi.

"Waktu itu kami sudah bilang, jangan diletakkan di pelabuhan nanti anda (Bulog) terkena biaya. Akan tetapi bukan Perum Bulog yang mengurus, ada pihak Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK)," tambahnya.

Meskipun Perum Bulog merupakan perusahaan plat merah, pengenaan biaya 900 persen jika barang tidak dikeluarkan dalam waktu tiga hari di pelabuhan tidak dapat dihindari.

"Biarpun Bulog,  harus tetap bayar, ini kan aturan keuangan. Peraturaan yang berlaku tidak mengenal BUMN atau swasta. Akan tetapi saat ini,  mengenai denda Rp 24 miliar edang dirapatkan di Kementerian Perdagangan untuk penyelesaian dan bagaimana solusinya," beber Antarjo.

Langkah impor yang dilakukan oleh Perum Bulog tersebut diputuskan pada tahun 2015. Pemerintah menetapkan besaran impor sebanyak 1,5 juta ton untuk mengamankan pasokan beras dalam negeri akibat gangguan alam yang terkena dampak El Nino.

Pada saat itu, importasi beras disebutkan berasal dari Vietnam dan Thailand. Bahkan pemerintah membuka opsi untuk melakukan impor dari Pakistan dan Brazil, untuk memenuhi kuota sebanyak 1,5 juta ton pada 2015 itu.
0 Komentar