Kamis, 26 Mei 2016 18:54 WIB

Pelaku Rumsong Diringkus Polisi Bekasi Utara

Editor : Hermawan
Laporan: Rachmat  Kurnia

BEKASI, Tigapilarnews.com - Polsek Bekasi Utara menangkap pelaku pencurian rumah kosong (rumsong) di Jalan Perjuangan RT 04/RW 03, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Rabu (25/5/2016).

Pelaku berinisial EF (20) dan AL (22). Mereka ditangkap polisi di Kampung Rawa Lumbu, Kelurahan Harapan Mulia, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, pukul 03.00 WIB.

"Pelaku berhasil ditangkap di Rawa Lumbu, jam 3 pagi, dan dalam penangkapan tersebut polisi menyita satu unit sepeda motor, 3 handphone, dan uang tunai," jelas Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota, Iptu Evi Fatnah, Kamis (26/5/2016) petang.

Kepada polisi, mereka mengaku telah beberapa kali melakukan perbuatan yang serupa di wilayah kota Bekasi dan Jakarta.

Iptu Evi pun mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati ketika meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.

"Untuk masyarakat agar lebih waspada apabila meninggalkan rumah dalam keadaan kosong dalam waktu beberapa hari. Agar menginformasikan kepada tetangga dan pihak keamanan setempat," pungkas Iptu Evi.
0 Komentar