Jumat, 27 Mei 2016 11:46 WIB

Jual Sabu di Kosan, Pemuda Ditangkap

Editor : Danang Fajar
Laporan : Yanti Marbun

JAKARTA, Tigapilarnews.com -- Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial MA (24) di sebuah kosan di Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat. MA ditangkap saat hendak menjual Narkotika jenis sabu di sekitar kosannya.

Kassubag Humas Polres Jakarta Barat Kompol Herru Julianto menjelaskan, penagkapan MA berawal dari laporan pemilik kosan kepada petugas bahwa ada seorang laki-laki yang tidak dikenal sering berkeliaran di Kosan miliknya.

"karena curiga, pemilik kos langsung melapor kepada petugas. Menanggapi hal tersebut petugas langsung diterjunkan untuk melakukan penyidikan,"pungkasnya. Jumat, (27/5/2016) siang.

Herru menambahkan, Sekitar pukul 02.00 pelaku yang saat itu berkeliaran di kos tersebut kami tangkap dan lakukan penggeledahan.

"Dari hasil penggeledahan petugas menemukan 4 paket sabu siap edar seberat 1,2 gram yang di simpan di dalam kantong kecil celana kanan,"tutupnya

Kini MA di gelandang ke Polres Metro Jakarta Barat guna penyidikkan lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal 114 UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
0 Komentar