Jumat, 27 Mei 2016 12:40 WIB

Ovi ‘Duo Serigala’ Kena Tipu Rp18 Juta

Editor : Hendrik Simorangkir
Laporan: Gita Ginting

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Tergiur uang muka rendah untuk pembelian sebuah mobil, Ovi Sovianti (‎22), personel 'Duo Serigala', justru menjadi korban penipuan. Nilainya sebesar sekitar Rp 18 juta.

Lantaran itulah, Ovi akhirnya terpaksa melaporkan musibah yang menimpanya ke Polres Jakarta Selatan, Rabu (25/5/2016). Informasi itu diperoleh dari Kasubag Humas Polres Jakarta Selatan Kompol Purwanta saat dihubungi pada Jumat (27/5/2016).

Kepada petugas, menurut Purwanta, wanita asal Bogor itu memaparkan bahwa penipuan berawal pada 30 Maret 2016. Saat itu, Ovi mengaku ditawari untuk membeli mobil Toyoya ‎Agya dengan cara pembayaran diangsur oleh Wilman Arif.

Wilman, ditirukan dari Ovi, menawarkan uang muka yang relatif rendah dibanding tempat lain. Semula, kata Ovi, tawaran itu tidak ditanggapinya.

Namun beberapa waktu kemudian, Ovi berubah pikiran dan menghubungi Wilman. Kepada Ovi, Wilman meminta agar dibayarkan uang muka sebesar Rp18 juta.

Menurut Wilman seperti ditirukan Ovi, uang muka itu bisa dibayarkan dengan cara diangsur.
"Dari keterangan dalam laporan itu dia memberikan DP mobil kepada terlapor secara bertahap. Tiga kali," ujar Purwanta.

Setelah kesepakatan, Ovi pun mentransferkan uang sebesar Rp 5 juta ke rekening BCA nomor 5255096289 atas nama Wilman. Beberapa hari kemudian, korban pun kembali mentransferkan uang sebesar Rp10 juta.

"Sudah ditransferkan ke nomor rekening yang sama. Ketiga kalinya itu Rp 3 juta. Semua sudah lunas. Tapi sudah hampir dua bulan itu mobil belum datang-datang," tambah Purwanta.

Akibat kejadian tersebut, korban pun melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolres Jakarta Selatan dengan nomor LP/832/K/V/2016/Restro Jaksel.

Lebih jauh, Purwanta membeberkan, sampai saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan.

"Belum tau hubungannya (antara pelaku dan korban) apa. Saya baru lihat laporannya. Belum ketemu langsung. Nanti saya laporkan kalau sudah ada perkembangan kasus ini," tutup Purwanta.
0 Komentar