Jumat, 27 Mei 2016 17:00 WIB

Pemerintah Didesak Bentuk Lembaga Pangan

Editor : Rajaman
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pemerintah didesak agar serius menggarap pembentukan UU ketahanan pangan.‎

Anggota Komisi IV DPR Ichsan Firdaus mengungkapkan, ‎dalam pasal 125 sampai 128 UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, Presiden telah diperintahkan membentuk ‎lembaga pangan paling lambat tiga tahun setelah undang-undang tersebut diundangkan.

"‎Seharusnya sudah dibentuk 17 November 2015 karena UU diundangkan pada 17 November 2012. Jadi terlambat sekitar 1 tahun," kata Ichsan di Gedung DPR, Jumat (27/5/2016).

Lebih lanjut dia ‎mengingatkan progres penetapan lembaga pangan yang tak berjalan dapat segera menjadi perhatian kementerian/lembaga. Terutama, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).‎

"‎‎‎Memang tak ada sanksi ketidakmampuan atau kesiapan pemerintah terkait pembentukan lembaga pangan," tandas dia.
0 Komentar