Sabtu, 28 Mei 2016 15:35 WIB

Residivis Jual Sabu Dibungkus Permen

Editor : Danang Fajar
Laporan: Gita Ginting

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Iman Cudhori (49), pengedar sabu 38 gram dengan modus dibungkus dalam permen dan Coklat, ternyata seorang residivis kasus narkoba.  Ia  baru bebas setahun lalu.

Kapolsek Pancoran Kompol Aswin mengatakan, tersangka  warga Tebet tersebut pernah terjerat kasus yang sama dan divonis hukuman 6 tahun penjara pada 2011. Namun ia  hanya menjalani masa hukuman 4,5 tahun.  Imam bebas bersyarat pada tahun 2015.

"Setelah bebas ia tidak kapok. Tersangka  mengulangi lagi perbuatnya menjadi penjual sabu," ujar Aswin, Sabtu (28/5/2016) siang.

Lebih lanjut, Aswin juga menjelaskan, tersangka Iman  mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang bernama LT yang dikenalnya di LP Cipinang.

‎"Memang ada jaringan  di LP Cipinang. Kita kembangkan ke arah sana. Mudah-mudahan cepat terungkap," terangnya.

Kanit Reskrim Polsek Pancoran Iptu Bowo Sutrisno mengaku belum mengetahui peran orang lain di  LP Cipinang itu. "Masih kita dalami keterlibatan Iman dengan  kenalannya  di dalam penjara. Apakah ia membuat jaringan dan memanfaatkan kurir untuk pengiriman sabu. Semua itu masih kita selidiki," ujar Bowo.

Tersangka Iman seorang resididvis , lanjut Bowo, ia memastikan Iman akan mendapatkan hukuman maksimal. "Seharusnya Iman mendapat  pembebasan bersyarat pada tahun 2018, bukan tahun 2015. Berarti dia  melanggar. Hukuman terhadap tersangka Imn pasti akan diperberat," tutup Bowo.

‎Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 1 miliar.
0 Komentar