Senin, 30 Mei 2016 17:00 WIB

TKW Bawa Narkoba Divonis Mati di Malaysia

Editor : Hermawan
JAKARTA, Tigapilarnews.com – Berdasarkan data Kementerian Luar Negeri (Kemlu), sebanyak 158 WNI di Malaysia terancam hukuman mati. Sebanyak 60 persen di antaranya terjerat kasus narkotika.

Salah satunya TKW bernama Rita Krisdianti. Dia divonis mati di Mahkamah Tinggi Penang, Malaysia. Kemlu dengan tegas meminta pengacara banding atas vonis tersebut.

"Pengadilan Tinggi Pulau Penang hari ini memutuskan hukuman mati WNI atas Rita, terkena kasus narkoba. Kemlu telah meminta pengacara yang ditunjuk untuk mengajukan banding," ujar juru bicara Kemlu, Arrmanatha Nasir dalam keterangan tertulis, Senin (30/5/2016).

Arrmanatha menjelaskan dalam penanganan kasus Rita, Kemlu melalui KJRI Penang telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

a. Memberikan pendampingan hukum oleh pengacara sejak awal kasus.

b. Berkoordinasi dengan KJRI Hong Kong, Pemda Ponorogo dan keluarga dalam rangka mengupayakan saksi meringankan bagi Rita.

c. Kunjungan rutin oleh KJRI ke penjara.

d. Memfasilitasi kunjungan keluarga (kakak kandungnya di Riau) ke penjara.

"Kami tetap berharap dari proses banding Rita bebas atau diringankan hukumannya," jelas Arrmanatha.

Dikutip dari akun Twitter Anis Hidayah yang bertagar #SaveRita, Rita Krisdianti adalah buruh migran asal Ponorogo yang berangkat ke Hong Kong melalui PT Putra Indo Sejahtera, pada Januari 2013.

Baru 3 bulan bekerja, Rita dikembalikan ke agen di Hong Kong kemudian dipindah ke Makau untuk menunggu pekerjaan dan visa.

Pada Juli 2013, Rita berencana pulang ke Indonesia karena sudah tiga bulan berada di penampungan agensinya di Makau.

Saat hendak pulang, ada temannya yang menawarkan pekerjaan berupa bisnis kain sari dan pakaian.

Rita diterbangkan ke New Delhi, menginap di sana. Di sana ada seseorang menitipkan koper yang katanya berisi pakaian.

Rita diminta membawanya ke Penang karena ada orang yang mau mengambil koper tersebut. Tanggal 10 Juli 2013 di Bandara Penang, Rita ditangkap kepolisian Malaysia karena koper tersebut ternyata berisi narkoba seberat 4 kilogram.

Rita terjerat narkotika law 1952 pasal 39b dengan tuntutan maksimal hukuman mati. Sidang vonis hari ini adalah sidang ke-19 bagi Rita yang berlangsung sejak tahun 2013. (ist)
0 Komentar