Senin, 30 Mei 2016 18:21 WIB

Pengguna Sabu Dibekuk Polisi

Editor : Danang Fajar
Laporan: Gita Ginting

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Seorang pria ditangkap Polsek Tebet lantaran kedapatan membawa sabu-sabu seberat 0,24 gram.  Tersangka Farhan Rizky (21) ditangkap di Gang Balimatraman,  Jalan Manggis RT 05/06, Manggarai, Jakarta Selatan, Minggu (29/5/2016) kemarin.

Kanit Reskrim Polsek Tebet, Iptu Mudiran mengatakan , penangkapan  berawal dari Polsek Tebet yang sedang menggelar Operasi Cipta Kondisi .  Pelaku saat itu sedang melintas mengendarai motor.

Melihat banyaknya polisi yang sedang beroperasi,pelaku pun panik. Farhan  berusaha melarikan diri. Namun polisi curiga dengan tingkah laku pelaku dan langsung mengejar.

"Kita amankan tersangka. Kita periksa tubuhnya dan kendaraannya. Kita mendapati narkoba jenis sabu yang disimpan disaku celana bagian kiri dengan berat 0,24 gram," ujar Mudiran saat dihubungi, Senin (30/5/2016)

Pelaku dan barang bukti pun langsung dibawa ke Mapolsek Tebet untuk dilakukan penyelidikan.

Berdasarkan pengakuan pelaku, lanjut Mudrin, ia mendapatkan barang haram tersebut dari temannya berinisial AL. Yang mana, rencananya barang itu akan digunakan bersama teman-temannya..

Kini, pelaku  mendekam dibalik jeruji besi Polsek Tebet. Pelaku dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
0 Komentar