Selasa, 31 Mei 2016 12:33 WIB

Pria Muda Bergolok Jambret Handphone

Editor : Hendrik Simorangkir
Laporan: Gita Ginting

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Seorang pemuda usia 19 tahun melakukan aksi penjambretan di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Saat ditangkap oleh warga, didapati senjata tajam jenis golok di kantong DSW, pelaku.

DSW ditangkap di Jl Kebon Kacang, Tanahabang, Jakarta Pusat, tepatnya di jalan raya di depan Mall Grand Indonesia ,  Minggu (29/5/2016) malam.

Peristiwa itu dikonfirmasi  wartawan kepada Kasubag Humas Polres Jakarta Pusat Kompol Suyanto,  Selasa (31/5/2016) siang.

Menurut Suyanto, korban aksi penjambretan itu adalah  Muhammad Syukron Abdul Wahid (20). Korban menyebut bahwa dirinya berhenti di pinggir jalan dan memegang handphone untuk mengirim pesan singkat ke orang tuanya. Melihat mangsa di depan mata, pelaku beraksi.

Dari arah samping, menurut Wahid ditirukan Suyanto, pelaku langsung merampas handphone korban.  Handphone yang dirampas  jatuh ke jalan. "Pelaku kabur menggunakan sepeda motor bersama temannya. Pelaku yang diringkus  dibonceng temannya," ujar Suyanto.

Saat handphone terjatuh, Suyanto membeberkan, korban langsung berteriak meminta tolong kepada warga yang  melintas. Warga bergerak cepat  mengejar pelaku menggunakan motor.

Tersangka DSW  yang  dibonceng terjatuh. Sementara itu, pelaku yang mengemudikan motor kabur.

"Pelaku yang tertangkap hanya satu. Yang satunya, kabur. Bnggak terkejar oleh warga. Mereka langsung menggeledah kantong celana korban dan ditemukan golok kecil. Tanpa ampun, tersangka dikeroyok," tambah Suryanto.

Korban membawa pelaku beserta barang buktinya ke Mapolsek Metro Tanah Abang untuk dilakukan penyelidikan.

"Barang bukti yang diamankan polisi sebuah hp merek Evercross warna biru putih milik korban , sepeda motor Honda Supra x 125 warna merah hitam B 6366,  juga milik korban . Sedangkan  golok kecil bergagang kayu warna coklat, milik pelaku kami sita, " lanjut Suryanto.

Akibat perbuatannya, tersangka mendekam di balik jeruji besi dan diancam dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancamannya 7 tahun penjara.
0 Komentar