Selasa, 31 Mei 2016 12:55 WIB

Dua Penjual Miras Jenis Anggur Dibekuk Polisi

Editor : Hermawan
Laporan: Gita Ginting

JAKARTA, Tigapilarnews.com – Dua penjual minuman keras (miras) jenis anggur ditangkap Polsek Tebet. Mereka menjual sebanyak 37 botol miras. Terdiri dari miras Intisari, Anggur Kolesom, dan Anggur Rajawali.

Sunardi (34), dan Rachmat Hidayat (38) ditangkap di Pasar PSPT, Tebet Timur, Jakarta Selatan, Selasa (31/5/2016) dini hari.

Kapolsek Tebet Kompol Nurdin mengatakan penangkapan berawal dari Polsek Tebet yang sedang menggelar Operasi Cipta Kondisi di wilayah Tebet, Jakarta Selatan.

Dua pelaku saat itu sedang berjualan minuman oplosan miras di warungnya masing-masing. Namun, masih di dalam Pasar PSPT, Tebet Timur.

"Sunardi menjual 20 botol anggur, sedangkan Rachmat Hidayat menjual 17 botol anggur. Totalnya 37 botol anggur," ujar Kompol Nurdin, saat dihubungi, Selasa (31/5/2016) siang.

Berdasarkan pengakuannya, mereka menjual miras itu untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.

Kini, kedua pelaku tersebut ditahan di Mapolsek Tebet untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap penjual miras lainnya.

 
0 Komentar