Selasa, 31 Mei 2016 15:39 WIB

Pemerintah Pastikan Pembebasan Rita dari Hukuman Mati

Editor : Rajaman
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pemerintah memastikan akan terus berupaya untuk membebaskan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Ponorogo, Rita Krisdiani, yang divonis mati di Malaysia terkait kasus narkotika yang dihadapi.

Pemerintah pun disinyalir siap menempuh jalur bandi demi menyalamatkan Rita krisdiani.

"Sejak kemarin sebenarnya Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) sudah memberikan pernyataan bahwa, pertama pendampingan hukum selalu akan dilakukan. Kedua, kami sedang berupaya melakukan banding," kata Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno LP Marsudi di Istana Merdeka, Selasa (31/5/2016).

Retno mengatakan, dirinya sudah melakukan komunikasi dengan pihak Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) di Penang, Malaysia. Dalam upaya banding ini, pihaknya akan melihat apakah ada bukti baru yang meringankan Rita.

"Saya ingin meyakinkan bahwa pendampingan hukum tidak berkurang bahkan diperkuat. Itu yang kami lakukan," tutur dia.

Menurut Retno, langkah banding ini sudah sesuai dengan pesan Presiden Joko Widodo. Presiden Jokowi ingin agar setiap warga negara Indonesia (WNI) yang tersandung kasus di luar negeri diberikan pendampingan hukum.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Malaysia di Penang memutus vonis hukuman mati terhadap Rita Krisdianti, Senin (30/5) pagi. Rita ditangkap pada Juli 2013 lalu lantaran membawa narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram.

"Tentunya kami tetap menghormati hukum yang berlaku di negara tersebut tetapi kewajiban pemerintah adalah melakukan pendampingan hukum untuk memastikan bahwa hak-hak hukum dari WNI kita dipenuhi," tandas Retno.
0 Komentar