Selasa, 31 Mei 2016 16:37 WIB

MUI Terbitkan Fatwa Haram Pencurian Listrik

Editor : Hendrik Simorangkir
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa mencuri listrik itu haram. Fatwa itu bernomor 17/2016 tentang Hukum Pencurian Arus Listrik.

Peluncuran fatwa itu, bekerja sama dengan PLN, digelar di Balai Sudirman, Jl Saharjo, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (31/5/2016).

Hadir dalam acara tersebut, Ketua MUI Ma'ruf Amin, Wakil Ketua MUI Amin Suma, dan General Manager PT PLN (Persero) Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang Syamsul Huda.

Isi fatwa MUI itu adalah "Mencuri energi listrik hukumnya haram. Membantu dengan segala bentuknya dan atau membiarkan terjadinya pencurian energi listrik hukumnya adalah haram. Setiap orang dilarang melakukan, membantu dengan segala bentuknya dan atau membiarkan terjadinya pencurian energi listrik".

Dalam sambutannya Ma'ruf Amin meyatakan mencuri listrik itu sama dengan mencuri motor dan uang. Walaupun tidak terlihat, perbuatan itu termasuk ilegal. "Fatwa ini akan dilanjuti pada sosialisasi MUI pada masyarakat," kata Ma'ruf.

Ma'ruf menambahkan, MUI mengeluarkan fatwa itu sebagai penjelasan hukum kepada orang yang bertanya dan penjelasan yang tidak boleh ditunda. "PLN merasa membutuhkan karena tingkat pencurian sudah merugikan," ucap Ma'ruf.

Sedangkan Amin Suma mengatakan, latar belakang dikeluarkannya fatwa ini karena pencurian dan penyalahgunaan listrik telah sampai pada tingkat sangat meresahkan. Pendekatan agama, menurut Amin Suma, dilakukan untuk memastikan cara tersebut salah.

Fatwa ditetapkan tanggal 6 April 2016 atas permintaan dan kerjasama PLN. Sedangkan pembahasan fatwa sendiri dimulai pada 5 Januari 2016.
0 Komentar