Rabu, 01 Juni 2016 11:01 WIB

2 Penjual Miras Oplosan Dibekuk di Kramatjati

Editor : Rajaman
Laporan Muchammad Syahputra

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Kramatjati menbekuk  dua  penjual miras oplosan berinisial JN (46) dan SJ (42) dengan barang bukti 30 liter miras Selasa (31/5/2016).

Keduanya juga diketahui sebagai pemasok dan pengedar miras ke sejumlah titik di wilayah Jakarta.

Kanit Reskrim Polsek Kramatjati, AKP Erwin Pakpahan mengungkapkan, penangkapan terhadap kedua penjual didasari dengan informasi atau aduan dari masyarakat yang sudah mulai resah terkait dengan beredarnya miras oplosan dikalangan masyarakat.

"Setelah kami dalami, informasi itu ternyata benar bahwa mereka memang menjual oplosan miras dengan kadar alkohol mencapai 90 persen," ujar Erwin Pakpahan, saat di konfirmasi, Rabu (1/6/2016).

Erwin menuturkan, dalam membuat miras oplosan, kedua pelaku mengunakan bahan seperti dua galon air putih, empat liter coca-cola serta memasukan beberapa liter sirup manis. Lalu bahan tersebut di campurkan dan di kemas dalam satu plastik berukuran satu liter.

"Satu platik biasanya dijual dengan harga rata-rata Rp 15 ribu dengan mayoritas pembeli adalah anak-anak muda. Jadi memang itu target dang pangsa penjualan si pelaku," tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Erwin menjelaskan, keduanya mengaku dalam menjual miras oplosan selama Tiga tahun. Miras oplosan ini sangat berbahaya, karena bisa merenggut nyawa.

"Sementara untuk keuntunganya mereka bisa meraup puluhan juta rupiah, apalagi jelang rhamadan seperti sekarang ini, pemesanan biasanya melonjak," katanya.

Atas kasus ini keduanya dapat dijerat dengan pada pasal 204 KUHP, yakni dengan ancaman hukuman kurungan selama 15 tahun.
0 Komentar