Rabu, 01 Juni 2016 14:47 WIB

Ahok Patuhi Putusan PTUN Soal Reklamasi

Editor : Hermawan
Laporan: Evi Ariska

JAKARTA, Tigapilarnews.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta  mengabulkan gugatan nelayan atas Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta kepada PT Muara Wisesa Samudra.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan Pemprov DKI Jakarta harus patuh pada keputusan hakim untuk menunda sementara proyek reklamasi.

"Kami tentu harus patuh kepada putusan hukum. Putusannya menunda sampai mendapat keputusan hukum tetap inkrach, ya sudah kami tunggu," ujar Ahok usai peresmian RPTRA Harapan Mulia, Jakarta Pusat, Rabu (1/6/2016) pagi.

Mantan Bupati Belitung Timur ini mencontohkan keputusan Menteri Lingkungan dan Kehutanan (LHK) yang meminta Pemprov DKI untuk menunggu hasil audit lingkungan.

Ahok juga membantah pernyataannya sendiri yang menyebut akan membuat izin sendiri soal reklamasi.

"Enggak dong, semalam saya belum melihat putusan hakim seutuhnya. Ya, sekarang kalau putusan hakim begitu, ya tunggu," ungkap Ahok.

Suami Veronica Tan ini menegaskan proyek reklamasi di pulau G tetap dihentikan sejak adanya surat dari menteri LHK yang meminta Pemprov DKI untuk menyetop reklamasi.

 
0 Komentar